Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS)
http://www.harianjogja.com/?attachment_id=366234" rel="attachment wp-att-366234">http://images.harianjogja.com/2013/01/7kantor-tinom-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" />JOGJA -- Mulai 12 Januari Pemerintah Kota Jogja mewajibkan semua bangunan memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Ke depan selain memiliki IMB, bangunan juga harus mengantongi SLF.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin suatu bangunan digunakan sebagaimana fungsinya. Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan, setiap bangunan baru yang didirikan, harus mengantongi SLF tersebut sebelum digunakan. Dasar hukumnya, sambung Golkari, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/ 2012 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut dimaksudkan agar bangunan yang dibangun memenuhi unsur keselamatan dan keseimbangan dengan lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.
Kebijakan penerbitan SLF itu merupakan kebijakan baru. Jika sebelumnya, pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMBB, maka mulai tahun ini pemilik juga wajib memiliki SLF. “Penerbitkan SLF tidak dipungut biaya. Tidak berlaku surut, hanya untuk bangunan yang baru dibangun tahun ini. Bangunan lama bisa memperoleh SLF kalau pemiliknya mengajukan,” kata Golkari, Selasa (8/1/2013) di kantornya.
Setelah sebuah bangunan selesai dibangun, maka pemilik bangunan kemudian harus mengajukan permohonan penerbitan SLF ke Dinas Perizinan. Sebelum SLF diterbitkan, akan ada penilaian independen yang dilakukan oleh tim khusus disesuaikan dengan luas bangunan.
Jika bangunan tersebut berlantai dua atau kurang dengan bentang enam meter, maka tim yang akan melakukan penilaian kelaikan fungsi adalah dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta dari Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah. Namun, apabila bangunan tersebut memiliki tinggi lebih dari dua lantai dan bentang lebih dari enam meter, maka penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.