Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi (google.news)
http://images.harianjogja.com/2013/01/uang+2-243x310.jpg" alt="" width="243" height="310" />JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sepakat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DPRD Kota Jogja sebelumnya mengusulkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar aturan tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Tuty Setyowati, Selasa (29/1/2013) menyatakan, pihaknya sepakat agar ada sanksi tegas yang dijatuhkan bagi pelanggar aturan KTR. Sebab kata dia, kebijakan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang terutama yang rentan terkena asap rokok seperti bayi, balita, lansia, ibu hamil serta pasangan usia subur. Namun pihaknya belum memastikan apa sanksi yang akan diberikan ke pelanggar.
“Yang jelas kami sepakat kalau sanksinya tegas, dan yang paling penting ada pengawasan ketat untuk penegakan aturan,” katanya.
Sebelumnya DPRD Kota Jogja yang kini tengah membahas Raperda KTR tersebut mengusulkan, di antaranya sanksi denda bagi siapa saja yang merokok di KTR senilai Rp100.000. Usulan sanksi tersebut kata Tuty akan didiskusikan kembali. Namun prinsipnya lembaganya tak menolak selama ada dasar yang jelas. “Harus tahu apa dasarnya menetapkan denda sebesar itu, harus jelas dan akan kami diskusikan, karena dari Dewan tentu akan membentuk panitia khusus untuk Raperda ini,” pungkasnya.
Raperda KTR sendiri rencananya bakal mengatur tempat yang dilarang merokok di antaranya tempat layanan kesehatan seperti puskesmas dan RS, tempat ruang publik seperti pasar, perkantoran, terminal, stasiun dan angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Polisi selidiki keributan di Tegalrejo Jogja yang viral di media sosial. Diduga terjadi penganiayaan usai cekcok di jalan.
Polri menegaskan kesiapan operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang