Tak Ada Sengketa, Pindul Tak Perlu Mediasi

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 05 Maret 2013 14:34 WIB
Tak Ada Sengketa, Pindul Tak Perlu Mediasi

JOGJA-Kuasa Hukum Tiga Kelompok Pengelola Gua Pindul, yakni Desa Wisata Bejirejo (Dewa Bejo), Panca Wisata dan Taruna Wisata, Achiel Suyanto mengklaim jika masyarakat yang mengelola kawasan wisata tersebut tak melewati tanah milik pribadi. Tanah yang dilalui selama ini sudah biasa dilalui masyarakat.

“Termasuk keberadaan sungai itu. Secara hukum, gua dan aliran sungai itu tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan,” kata Achiel saat jumpa pers di jalan Bintaran, Mergangsan, Jogja Selasa (5/3/2013).

Achiel menjelaskan, keberadaan sungai tidak bisa dimiliki secara pribadi. Sungai dan air itu menyangkut kepentingan umum sehingga harus dikuasai negara. Menurut Achiel, selama ini terdapat pemberitaan yang merugikan masyarakat sebagai pengelola wisata tersebut.

Achiel mengungkapkan selama ini  kelompok-kelompok masyarakat itu tidak memiliki tanah di atasnya. Namun, pemanfaatan gua dan air sungai oleh masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat tidak melanggar undang-undang. Apalagi, saat ini terdapat 430 orang pemandu Gua Pindul yang menghidupi lebih dari 1.200 jiwa dari hasil pemanfaatan lahan yang dikelola masyarakatdan penyewaan homestay.

“Soal perusakan yang diadukan, itu bukan dilakukan oleh warga. Tetapi, oleh pemilik lahan sendiri. Jadi, tidak ada persoalan baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online