Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Lengkap, Ada SIM Menor Malam Hari
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Mei 2026 lengkap meliputi SIMMADE, SIM Menor, MPP, dan Satpas. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
JOGJA -- Tersangka pencabulan Ngatiran alias Mintek, 33, warga Banyu Urip, Jatimulyo, Dlingo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Rabu (13/3/2013). Tersangka sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor selama tiga bulan oleh penyidik di Mapolresta Jogja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja Ana Muflikah mengatakan, kejaksaan tidak akan mengikuti jejak penyidik yang tidak menahan tersangka. Alasannya, selain faktor psikologis keluarga, hal itu didasarkan pada perilaku tersangka yang tidak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.
“Korban AH, usia 17 tahun sudah hamil. Dia masih duduk di Kelas III SMK di Bantul. Berkasnya baru P21. Sebagai jaksa dan anggota Forum Perlindungan Perempuan dan Anak kami putuskan penahanan,” kata Ana.
Ana mengatakan, pihaknya sebenarnya juga mempertanyakan kebijakan dari penyidik yang tidak menahan tersangka. Pasalnya, penyidik hanya mewajibkan tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis pukul 09.00 WIB. Hal itu, menurutnya, tidak sebanding dengan trauma yang dialami korban.
“Keluar rumah saja, korban nggak mau. Saat ini, korban menunggu kelahiran bayinya yang diperkirakan pada 14 Maret mendatang,” sambungnya.
Menurut Badar Riyanto, keluarga korban, tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan mesum tersebut kepada korban. Sebelumnya, jelas dia, tersangka juga pernah mencabuli anak-anak yang juga masih keluarga dengan korban AH.
“Hanya, kasus itu tak sampai ke meja hijau. Bagi keluarga, (tersangka tidak ditahan) itu sangat melukai kami. Kami tidak ingin tersangka mendapat korban lain,” jelas Badar.
Peristiwa pencabulan terhadap AH terjadi awal 2012 lalu di sebuah wisma di Mangkuyudan, Jogja. Akibat perbuatan itu, selain hamil korban juga mengalami trauma akut. Tersangka dilaporkan ibu korban, Fitriatun, 38, pada 22 Desember 2012 lalu.
Sementara, Ketua Divisi Pengaduan Jogja Police Watch Baharudin Kamba menyayangkan sikap penyidik. Menurutnya, alasan penyidik tidak menahan tersangka terlalu subjektif.
Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Bripka Dian Sugiandari mengaku, pihaknya tidak menahan tersangka lantaran Ngatiran bersikap kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Mei 2026 lengkap meliputi SIMMADE, SIM Menor, MPP, dan Satpas. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.