Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
JOGJA-Pendirian toko modern benar-benar tak diperbolehkan di Kota Jogja di beberapa kecamatan. Berikut ini daftarnya:
1. Kecamatan Gondomanan
2. Kecamatan Gondokusuman
3. Kecamatan Gedongtengen
4. Kecamatan Danurejan
5. Kecamatan Mergangsan
Alasannya adalah terdapat beberapa pasar tradisional yang berdekatan dengan pasar tradisional lainnya sehingga penambahan toko modern di wilayah tersebut akan menggangu eksistensi pasar tradisional yang ada.
Peneliti PSEKP UGM, Amirullah S. Hardi mengatakan usulan penambahan 60 toko modern didasarkan pada asumsi di mana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyebut satu outlet toko modern melayani 6.500 penduduk.
“Apa betul segitu? Itu yang perlu didalami. Jadi, angka tersebut bukan harga mati karena masih diperlukan kajian lebih dalam,” jelas Amirullah menjawab pertanyaan Harian Jogja, Rabu (10/4).
Dia menyadari, masalah jumlah toko modern tersebut sangat sensitif. Satu sisi, bisa menguntungkan para pengusaha dan disisi lain ‘merugikan’ toko-toko non ritel. Yang harus disadari, sambung Amir, adalah kesiapan masyarakat dan pemerintah untuk menghadapi perkembangan saat ini. “Hasil kajian itu bukan berarti membuka peluang agar toko-toko modern ditambah. Tetapi lebih pada kesiapan semua pihak,” tegas Amri.
Sebagaimana diketahui, PSEKP memaparkan hasil kajiannya di depan Komisi B DPRD Jogja. PSRKP menyebut terdapat 19 supemarket dan 33 minimarket yang beroperasi di Jogja. Meski menilai ada kemungkinan untuk menambah outlet toko modern baru, PSEKP berharap lokasi penambahan tetap memerhatikan kondisi spasial di wilayah, zonasi, jarak dengan pasar tradisional sesuai Perwal No.79/2010.
Terpisah, Kepala Disperindagkoptan Jogja Heru Pria Warjaka menegaskan, hasil kajian tersebut tidak bisa menjadi peluang untuk membuka kran pembatasan toko jejaring di wilayah Jogja.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki peraturan (Perwal 79/2010) yang sudah membatasi jumlah toko modern sebanyak 54 unit.
“Jangan khawatir, itu bukan upaya untuk menaikan atau membuka izin toko modern baru. Kecuali aturannya diubah. Saya tegaskan lagi, jumlah toko modern berjejaring tetap dibatasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.