Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
GUNUNGKIDUL-Sekian lama menjadi incaran polisi, penjual nomor togel Hari Wibowo, 41, ditangkap di rumahnya di Tawansari, Wonosari, Gunungkidul, Rabu (17/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, satu buan telpon genggam dan rekap transaksi judi.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin mengatakan, polisi sudah lama mencurigai gerak-gerik Heri. Namun karena butuh pembuktian yang cukup sehingga polisi baru bisa menangkapnya kemarin malam.
"Setelah kami selidiki, dan cukup bukti kita tangkap di rumahnya," kata dia, Kamis (18/4)
Akibat perbuatannya Heri dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi kini masih mengembangkan keterangan tersangka untuk menangkap pelaku lainnya.
Kapolres menegaskan, sesuai instruksi Kapolda pihaknya akan terus memberantas praktek perjudian yang seringkali dijumpai di wilayah Gunungkidul.
Tidak hanya judi, polisi juga tengah memetakan para penjualan miras, premanisme. "Praktik-praktik yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.