JUDI : Penjual Togel Gunungkidul Dibekuk, Rp130.000 Disita

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 18 April 2013 19:19 WIB
JUDI : Penjual Togel Gunungkidul Dibekuk, Rp130.000 Disita

GUNUNGKIDUL-Sekian lama menjadi incaran polisi, penjual nomor togel Hari Wibowo, 41, ditangkap di rumahnya di Tawansari, Wonosari, Gunungkidul, Rabu (17/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, satu buan telpon genggam dan rekap transaksi judi.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin mengatakan, polisi sudah lama mencurigai gerak-gerik Heri. Namun karena butuh pembuktian yang cukup sehingga polisi baru bisa menangkapnya kemarin malam.

"Setelah kami selidiki, dan cukup bukti kita tangkap di rumahnya," kata dia, Kamis (18/4)

Akibat perbuatannya Heri dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi kini masih mengembangkan keterangan tersangka untuk menangkap pelaku lainnya.

Kapolres menegaskan, sesuai instruksi Kapolda pihaknya akan terus memberantas praktek perjudian yang seringkali dijumpai di wilayah Gunungkidul.

Tidak hanya judi, polisi juga tengah memetakan para penjualan miras, premanisme. "Praktik-praktik yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online