KORUPSI APBD : 31 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Tunggu Vonis

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 02 Mei 2013 14:15 WIB
KORUPSI APBD : 31 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Tunggu Vonis

JOGJA-Sebanyak 31 mantan anggota DPRD Gunungkidul menghadiri sidang putusan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada periode 1999-2004 sebesar Rp3,05 M. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (2/5).

Sejatinya, kasus tersebut menyeret 33 Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Namun satu orang meninggal, Sugeng Handono dari Fraksi Golkar sebelum berkas dilimpahkan ke Tipikor. Satu orang lainnya, FX Ngatijah berhalangan hadir lantaran sakit.

Sidang sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini pembacaan amar putusan belum selesai dilakukan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG. Eko Purwanto.

"Majelis hakim melihat apa yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Terdakwa juga wakil rakyat," kata Eko dalam amar putusannya.

Sebelumnya, ke 33 terdakwa anggota DPRD Gunungkidul tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum antara 4,5 tahun, 5 tahun dan 7 tahun penjara.

"Mereka yang mengembalikan dana yang dikorupsi dituntut 4,5 tahun, yang mencicil dituntut 5 tahun dan yang belum mengembalikan dituntut 7 tahun," pungkas Yusron, salah seorang pengacara terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online