WASPADA PIL KOPLO : Pengedar Ditangkap, Harusnya Hanya Dijual Apotek

Sunartono
Sunartono Kamis, 02 Mei 2013 17:54 WIB
WASPADA PIL KOPLO : Pengedar Ditangkap, Harusnya Hanya Dijual Apotek

SLEMAN-Polda DIY menangkap 15 tersangka penyalahgunaan psikotropika. Satu diantaranya pengedar pil koplo dengan pelanggan para pelajar di seantero Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko menyatakan pihaknya menangkap seorang berinisial HMT selaku pengedar jenis pil koplo Trihexypenidyl.

Trihexypenidyl merupakan psikotropika yang penjualan dan pemakaiannya harus dengan resep dokter.

Dalam kemasannya Trihexypenidyl yang dibawa HMT merupakan produksi Tarindo Serang Indonesia. Termasuk jenis obat generik dengan volume 2 miligram untuk satu tabletnya. Meski demikian oleh HMT obat tersebut dijual secara sembarangan dan tanpa menggunakan izin dan resep dokter.

"Pengedar obat psikotropika, Trihexypenidyl 2 miligram, seharusnya adalah kewenangan apotek menjual. Tetapi diedarkan tidak memakai ijin. Jadi pelaku kita jerat UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara," imbuhnya.

Wijanarko menambahkan dalam keterangannya HMT mengaku baru tiga kali menjual psikotropika itu.

Tersangka menyampaikan membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online