RS PKU Muhammadiyah Jogja Gelar Simulasi Kebakaran, Ini Tujuannya
RS PKU Muhammadiyah Jogja menggelar simulasi penanganan krisis kesehatan dampak kebakaran. Latihan melibatkan Damkar, BPBD DIY, dan MDMC.
JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak agar kepolisian menjerat tujuh pelaku pembunuhan sadis terhadap korban RPR, siswa SMK YPKK Sleman, dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. LBH Jogja juga menyebut saat ini polisi tak kunjung menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ini.
Direktur LHB Jogja, Samsudin Nurseha Selasa (7/5) mengatakan pada Senin (6/5) malam orangtua RPR didatangi jajaran Polda DIY yang dipimpin langsung Kapolda DIY Brigjend Pol Haka Astana.
Kapolda kata dia, saat itu meminta maaf kepada keluarga korban dan mengucapkan bela sungkawa. Namun sambung Samsudin, Kapolda tidak menjawab dengan tegas perkembangan penyidikan kasus tersebut saat orang tua korban menanyakannya.
Padahal, sesuai dengan Surat Kapolri No.14/2012, penyidikan kasus yang dilakukan aparat kepolisian memiliki rentang waktu. Untuk kasus ringan rentangnya selama 30 hari, kasus sedang 60 hari dan kasus berat 90 hari.
“Sampai detik ini, kepolisian belum memberikan kejelasan terkait penyidikan dan penyelidikan kepolisian," tukasnya.
Terkait hal itu, LBH akan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan serta Polres Sleman.
“Kalau [dijerat] dengan UU PPA, maka sanksi yang dikenakan ada batasan minimalnya, itu berbeda dengan KUHP. Pelaku bisa dijerat hukman seberat-beratnya. Ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya.
LBH juga mendesak agar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan aksi nyata terkait banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Tahun ini saja, terdapat tiga kasus aduan yang diterima LBH.
“Semakin hari kekerasan terhadap anak meningkat. Pelaku tidak hanya warga sipil tetapi juga aparat. Gubernur perlu urgen action untuk melindungi hak-hak anak ini,” harapnya.
Seperti diketahui, Ria siswi kelas II SMK YPKK Sleman ditemukan tewas mengenaskan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan Sleman beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan visum diketahui, korban diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh dan dibakar. Tujuh orang ditangkap terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah anggota kepolisian Polres Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RS PKU Muhammadiyah Jogja menggelar simulasi penanganan krisis kesehatan dampak kebakaran. Latihan melibatkan Damkar, BPBD DIY, dan MDMC.
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal KRL Palur-Jogja Sabtu, 22 Agustus 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.