Di Bantul, 4 Jenis Barang Ini Dipantau
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
JOGJA-Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana menilai banyaknya bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena partai kesulitan mencari orang yang benar-benar masuk kriteria.
"Akibatnya, persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang tidak dipatuhi, atau dicoba diterobos," kata Ari Dwipayana di Jogja, Rabu (8/5).
Menurut dia, partai politik seharusnya sudah tahu bahwa di dalam Undang-undang Pemilu tidak boleh ada bakal calon anggota legislatif berusia di bawah 21 tahun.
"Partai-partai itu yang membuat Undang-undang Pemilu, jadi sebenarnya mereka tahu soal aturan undang-undang tersebut. Hanya saja, mereka kesulitan mendapatkan bakal caleg di daerah yang sesuai persyaratan dalam undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melakukan sosialisasi kepada setiap partai, sebelum dibuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Prinsip dasar UU Pemilu diasumsikan semuanya sudah tahu, apalagi partai-partai yang merupakan pembuat UU Pemilu," katanya.
Ari mengatakan di beberapa daerah yang ditemukan ada bakal calon anggota legislatif di bawah umur, karena ketergesaan partai dan langkanya bakal calon yang masuk kriteria.
"Dalam sisi kualifikasi, ada kelangkaan kriteria orang yang akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif mempunyai kualitatif [karakter], dan kuantitatif," katanya.
Di Kabupaten Sleman, KPU sendiri telah menemukan tiga bakal calon anggota legislatif di bawah umur.
Ketua KPU Sleman Djajadi mengatakan tiga bakal calon anggota legislatif tersebut, yang kelahiran 1993 ada dua orang, dan 1992 satu orang.
"Ada tiga yang di bawah umur, semua telah kami kembalikan ke partai masing-masing yang mengusung, agar diganti," katanya.
Ia mengatakan untuk pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 di tingkat Kabupaten Sleman, para calon akan memperebutkan 50 kursi di DPRD.
"Partai yang nantinya akan ikut, yaitu Gerindra, PKB, Golkar, Hanura, Nasdem, PDI Perjuangan, PBB, PPP, PKS, PAN, dan Demokrat. Sedangkan PKPI tidak akan ikut, karena tidak ada bakal caleg yang diusung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP jelang libur Iduladha 2026 untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat.
Ditjenpas memindahkan 80 napi high risk ke Nusakambangan selama Mei 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan lapas.
Kasus kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta memasuki tahap sanksi. Lima dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.