Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
BANTUL–Sejumlah baliho partai politik (parpol) terpasang bertebaran di sejumlah lokasi terlarang di Kabupaten Bantul. Menyikapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul meminta parpol mencopot baliho yang terpasang di area terlarang itu.
Ketua Panwaslu Bantul, Supardi, sebagian besar baliho terpasang di daerah terlarang. "Kami menemukan salah satu baliho terpasang di Ringroad Selatan tepatnya perempatan Dongkelan," ujar Supardi saat dihubungi, Kamis (9/5).
Supadi tidak menampik baliho serupa juga ditemukan di beberapa titik lain seperti di Pandak dan Sewon. Khusus pemasangan baliho di kawasan Dongkelan, diyakini kuat hal itu melanggar Perbup No.7/2013 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Bantul yang didalamnya menyebutkan kawasan Ringroad merupakan salah satu area yang dilarang.
"Untuk baliho yang ada di beberapa kecamatan memang sudah ditempatkan di papan reklame dan tidak melanggar,” ujarnya.
Dia menegaskan Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bantul agar segera bersikap tegas seperti memberi peringatan dan teguran.
Dihubungi terpisah, anggota KPU Bantul, Hari Mustofa mengaku telah memberi surat peringatan kepada partai politik yang memasang baliho di tempat terlarang yakni Partai Nasdem. KPU juga telah meminta keterangan pengurus Nasdem Bantul belum lama kemarin. Dari keterangan pengurus DPC Partai Nasdem Bantul mengaku tidak tahu karena pemasangan dilakukan pengurus DPD Partai Nasdem DIY. "Tidak ada komunikasi antar pengurus DPD dengan DPC" katanya.
Sekretaris DPC Nasdem Bantul, Azhar Muhamad, ketika dikonfirmasi wartawan memastikan pemasangan baliho dilakukan event organizer partai.
Pemasangan baliho tersebut tanpa ada koordinasikan dengan pengurus Bantul. Ia berkomitmen akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan berkomitmen untuk turut menegakkan perda dengan pencopotan baliho di zona larangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus masa berlaku dokumen berkendara.