CAGAR BUDAYA : Walikota Jogja Segera Lapor Polisi Soal Pembongkaran Gedung SMA "17"

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 20 Mei 2013 14:07 WIB
CAGAR BUDAYA : Walikota Jogja Segera Lapor Polisi Soal Pembongkaran Gedung SMA "17"

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Sejumlah guru SMU dan SMP "17" berkumpul di halaman sekolahnya ketika menunggu pekerja yang membereskan dan menyelamatkan benda berharga milik sekolah di Jl. Tentara Pelajar, Jogja, Rabu (15/5). Lokasi SMU yang menjadi sengketa tersebut akhirnya dirobohkan oleh orang tidak dikenal sehingga para siswa harus pindah dilokasi lain.Bangunan tersebut menurut SK Gubernur merupakan bangunan cagar budaya.

JOGJA-Tak hanya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saja yang gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2, Walikota Jogja Haryadi Suyuti juga.

Haryadi mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan catatan Pemkot, sambungnya, bangunan yang ada di Jalan Bumijo Jogja itu masuk kategori BCB Golongan C.

“Saat ini, kami masih melakukan proses pelaporan kepada pihak berwajib. Kami mendukung setiap upaya hukum atas rusaknya BCB itu,” terang Haryadi Senin (20/5).

Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pariwisata Jogja agar segera memproses hukum pelaku perusakan. Apakah pihak ahli waris dilaporkan?

“Yang jelas, yang dilaporkan nanti adalah siapa yang melakukan perusakan. Nanti Dinas Pariwisata yang melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online