Sekolah di Kota Jogja Dilarang Jualan Buku dan Seragam

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 09 Juli 2013 12:47 WIB
Sekolah di Kota Jogja Dilarang Jualan Buku dan Seragam

Harian Jogja.com, JOGJA- Dinas Pendidikan Kota Jogja mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Sekolah untuk Menjual Buku dan Seragam kepada para siswa.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan dibagikan ke sekolah-sekolah mulai Senin (8/7/2013).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menegaskan, larangan menjual buku, seragam dan lembar kerja siswa (LKS) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut untuk menghindari munculnya polemik di masyarakat.

“Sekolah Negeri mulai SD hingga SMA tidak boleh menjual buku dan seragam. Kalau sekolah swasta, masih memungkinkan dilakukan," jelas Edy, Selasa (9//7/2013).

Dia menekankan agar sekolah-sekolah negeri mematuhi surat edaran yang sudah dibagikan tersebut.

Dinas, katanya, akan melihat RKAS (Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah). "Kalau ada yang janggal atau tidak benar, tidak akan kami tanda-tangani," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online