Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Harian Jogja.com, BANTUL - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penghapusan tenaga honorer.
"Ada peraturan pemerintah pusat yang menyebutkan istilah tenaga honorer itu tidak ada, jadi nanti tenaga honorer yang ada akan diseleksi pada September mendatang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Maman Permana di Bantul, Rabu (17/7/2013).
Oleh sebab itu, menurut Maman, Kabupaten Bantul yang saat ini masih terdapat sekitar 1.300 tenaga honorer kategori 2 atau yang tidak dibiayai APBD/APBN merespons positif dan siap mendukung kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.
Menurut dia, dalam aturan yang baru tersebut, tenaga honorer berubah status menjadi tenaga kontrak kerja yang masa kerja dibatasi dalam beberapa tahun, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja di instansi atau dinas yang mempekerjakan.
"September nanti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan seleksi tenaga honorer K2 se-Indonesia, seleksi itu akan merekrut sepertiga dari jumlah seluruh tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS," katanya.
Meski demikian, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui akan mendapat jatah berapa dalam pengangkatan CPNS khusus tenaga honorer kategori 2, karena masih dalam penghitungan di pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Jumat 15 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
KKP mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memperkuat hilirisasi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.