Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harian Jogja.com, BANTUL- Otoritas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengakui, penggunaan senjata api oleh sejumlah terdakwa penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan Sleman melanggar aturan. Penggunaan senjata api dipersoalkan dalam persidangan perkara penembakan di Lapas Cebongan, Kamis (18/7/2013).
Komandan Latihan (Danlat) Anggota Kopassus di Gunung Lawu Letkol Burhan Samsudin saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (18/7/2013) mengatakan, penggunaan senjata api oleh ke tiga terdakwa untuk menyerang Lapas Cebongan pada Sabtu (23/3/2013) lalu tak dibenarkan karena saat itu ke tiga terdakwa tengah berlatih perang hutan dan rekam jejak di Gunung Lawu.
Ketiganya tergabung dalam Tim Bulsi alias penimbul situasi, istilah yang digunakan bagi Anggota Kopassus yang berperan menjadi musuh atau pengacau situasi saat latihan.
“Boleh nggak [senjata api] digunakan selain untuk latihan, boleh nggak untuk penembakan?” tanya Oditur Letkol Sus Budiharto.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito kepada komandan latihan guna mempertegas kebenaran informasi mengenai prosedur penggunaan senjata yang pernah disinggung pada persidangan sebelumnya.
“Tidak boleh,” tegas Letkol Burhan Samsudin.
Menurut Burhan, senjata api tersebut harus melekat ke setiap anggota yang berlatih selama latihan karena tidak ada tempat penyimpanan senjata di Gunung Lawu. Meski harus ke luar dari tempat latihan, selama masa latihan belum selesai senjata harus dibawa.
“Harus di bawa [meski ke luar dari tempat latihan dan asrama]. Saya beri tanggungjawab ke mereka untuk mengamankan senjata. Sudah saya pertimbangkan [senjata tetap dibawa ke manapun] karena saya mengerti prajurit saya disiplin dan mempertanggungjawabkanya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.