Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Harianjogja.com, JOGJA-Konflik di internal Yayasan Pengembangan Pendidikan (YPP) 17 yang berujung padahttp://www.harianjogja.com/baca/2013/07/17/cagar-budaya-terduga-otak-perusakan-sma-17-dipanggil-paksa-status-masih-saksi-427242" target="_blank"> perusakan gedung SMA "17" yang juga tergolong Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Baciro, Jogja 'memaksa' pihak sekolah untuk memindahkan lokasi proses belajar mengajar (PBM) siswa.
Menurut Kepala SMA 17, Suyadi, seluruh siswa SMA "17" saat ini belajar di sebuah gedung yang dipinjam dari Universitas Janabadra, Jalan Tentara Rakyat Mataram.
PKBM sudah berjalan.Sesuai dengan MoU (memo of understanding) antara pihak Yayasan dengan UJB, untuk sementara kami melaksanakan PBM di Janabadra,” jelas Suyadi kepada Harianjogja.com, Senin (22/7/2013).
Menurut rencana, ujar Suyadi, keberadaan warga sekolah di UJB tersebut berlangsung hingga satu tahun ke depan. Hal itu dilakukan sembari menunggu proses perbaikan gedung di SMP "17" Gowongan Lor yang sedang diperbaiki.
“Sementara, MoUnya satu tahun di sana. Sambil menunggu proses perbaikan di SMP 17, nanti pihak Yayasan yang membahas kelanjutannya,” ungkap Suyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
UMKM Banyumas Raya mencatat potensi ekspor US$26.000 atau sekitar Rp460 juta melalui business matching KKI 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.