RAMADAN 2013 : Gugus Ramadan Pemkot Jogja Intensifkan Penertiban Pengemis
Harianjogja.com, JOGJA-Tim Gugus Ramadan Pemerintah Kota Jogja segera mengintensifkan operasi penertiban pada gelandangan dan pengemis menjelang Lebaran.
"Dengan demikian, diharapkan suasana Jogja menjelang Lebaran dan saat Lebaran bisa bebas dari gelandangan dan pengemis. Atau setidaknya mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis pada saat Lebaran," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, Jumat (26/7).
Menurut dia, Tim Gugus Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah melakukan tiga kali operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis. Tim berhasil menjaring sebanyak 108 orang dan seluruhnya dibawa ke Panti Karya untuk memperoleh pembinaan.
Setelah memperoleh pembinaan, seluruh gelandangan dan pengemis yang berasal dari luar Kota Jogja akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya dengan menggunakan armada truk dari Dinas Ketertiban, Kodim 0734 Jogja dan dari kepolisian.
"Petugas akan mengantar para gelandangan dan pengemis tersebut hingga daerah perbatasan. Tapi banyak juga dari mereka yang kembali lagi ke Yogyakarta karena menjadi gelandangan dan pengemis sudah menjadi pilihan hidup mereka," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja mendatangkan gelandangan dan pengemis ke Kota Jogja, Bayu tidak memungkiri apabila hal tersebut bisa terjadi.
"Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi apabila mengetahui ada 'droping' gelandangan dan pengemis. Kami akan menindaklanjutinya meskipun terkadang sulit mengikuti jejak mereka karena gelandangan dan pengemis ini selalu berpindah-pindah lokasi," katanya.
Selain melakukan operasi penertiban gelandangan dan pengemis, Tim Gugus Ramadan juga telah berhasil menyita 64 botol minuman keras dari berbagai merk dengan kadar alkohol tinggi.
Minuman keras itu disita dari lima lokasi yang berada di Jalan Parangtritis, Jalan Malioboro dan Sosrowijayan. "Sudah ada empat lokasi yang diputus bersalah oleh pengadilan dengan sanksi denda Rp1 juta hingga Rp2 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share