Dana Jaminan Pendidikan Tidak Berlaku untuk Uang Piknik

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 30 Juli 2013 04:31 WIB
Dana Jaminan Pendidikan Tidak Berlaku untuk Uang Piknik

Harianjogja.com, JOGJA : Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Jogja akan mencairkan dana jaminan pendidikan untuk tunggakan biaya pendidikan JPD tahap kedua, Selasa (30/7/2013).

Kepala UPT JPD Kota Jogja Suryatmi menjelaskan untuk mencegah penyimpangan dana tunggakan, sebelum pencairan dilakukan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan verifikasi kepada sekolah.

Verifikasi tersebut untuk memastikan, apakah dana tunggakan tersebut murni kebutuhan pendidikan atau justru kebutuhan pribadi.

“Misalnya, kalau ada tunggakan dana piknik, itu ranah pribadi dan tidak masuk katagori yang ditanggung JPD. Kami hanya membayar tunggakan yang murni untuk kegiatan pendidikan,” terang Suryatmi, belum lama ini.

Jaminan Pendidikan yang diberikan bagi siswa pemegang Kartu menuju Sejahtera (KMS) tahun ini untuk jenjang SMP negeri Rp300.000, SMP swasta Rp1,5 juta pertahun.

Jenjang SMA Rp3 juta per tahun dan SMK Rp4 juta per tahun, berlaku sekolah negeri dan swasta. "Bila tunggakan yang dibayar masih lebih besar, kami meminta bantuan ke Provinsi dan sekolah untuk mengkaji lagi," tambah Suryatmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online