Sertifikat Tanah Pemkab Gunungkidul Hilang, Dinas Yakin Hanya Ketlingsut

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 30 Juli 2013 12:58 WIB
Sertifikat Tanah Pemkab Gunungkidul Hilang, Dinas Yakin Hanya Ketlingsut

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul yakin sertifikat 32 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten tidak hilang.

“Saya tetap yakin tidak hilang, cuma ketlingsut [terselip] saja,” ujar Pelaksana Tugas Kepala DPPKAD Gunungkidul, Supartono, Senin (29/7/2013).

Menurut dia, sertifikasi aset-aset tanah ada kemungkinan terselip karena saat itu pengurusan ditangani Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Gunungkidul.

Untuk menghindari kasus serupa terulang, DPPKAD berencana menggandeng perbankan untuk mengamankan dokumen penting. Nantinya, dinas akan mengajukan anggaran penyimpanan sertifikat tanah.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/29/duh-32-sertifikat-aset-pemkab-gunungkidul-hilang-432236">Hilangnya 32 sertifikat tanah asli diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan pada 2012 lalu. BPK memberikan laporan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki aset berupa tanah sebanyak 453 petak.

Jumlah tersebut, sebanyak 236 sudah memiliki sertifikat dan 217 lainnya belum. Dari total 236 asset tanah yang sudah disertifikasi, 32 di antaranya hilang dan hanya ada fotokopian saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis