Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Harianjogja.com, JOGJA—Pejabat Dinas Kehutanan Gunungkidul, Saidi, terdakwa kasus dugaan suap legalisasi kayu rakyat di Gunungkidul dituntut enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (29/7/2013).
Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana enam bulan.
Terdakwa yang diduga menerima suap Rp120.000 itu juga dituntut denda Rp7,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa menilai Saidi diketahui jelas-jelas menerima uang suap dari Paino.
Hal itu terlihat dari keterangan saksi yang menyatakan menemukan tiga buah amplop di saku Saidi masing-masing berisi Rp60.000, Rp120.000 dan Rp180.000. Uang Rp120.000 itu diduga diberikan Paino untuk memperlancar pengurusan penerbitan Surat Keterangan Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKKBKR) untuk dua orang.
Jumlah uang yang lain juga seolah berkesesuaian dengan keterangan Paino yang menyatakan pemberian uang pelicin ke pejabat Dinas Kehutanan berkisar minimal Rp60.000. Saidi sebagai pejabat Dinas Kehutanan dalam menerbitkan SKKBKR juga dinilai Jaksa tidak melakukan pengecekan dan tidak memberikan tanda legalitas.
"Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil juga mengetahui larangan adanya pemberian hadiah. Tetapi ia melakukannya. Untuk itu kami minta majelis hakim memutus bersalah," ungkap Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak mendukung program negara dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Adapun pertimbangan kelakuan sopan, belum dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan. "Kami tuntut dengan pasal 11 junto 12 A karena di bawah Rp 5 juta," imbuh Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 9-2 atas Bangladesh dan mengungguli Malaysia yang menang 6-0 atas Singapura.
Supermarket bangunan dan elektronik di Berbah terbakar Kamis siang. Sekitar 20 armada damkar dikerahkan, ratusan kendaraan ikut terbakar.
Cek jadwal SIM Keliling Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
DPRKPLH Temanggung menemukan kapasitas IPAL SPPG Tegalurung I belum mencukupi. Perbaikan dan pemeriksaan lanjutan segera dilakukan.
Fuad Hasan Masyhur membantah uang US$500.000 yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.