Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Harianjogja.com, JOGJA—Pejabat Dinas Kehutanan Gunungkidul, Saidi, terdakwa kasus dugaan suap legalisasi kayu rakyat di Gunungkidul dituntut enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (29/7/2013).
Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana enam bulan.
Terdakwa yang diduga menerima suap Rp120.000 itu juga dituntut denda Rp7,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa menilai Saidi diketahui jelas-jelas menerima uang suap dari Paino.
Hal itu terlihat dari keterangan saksi yang menyatakan menemukan tiga buah amplop di saku Saidi masing-masing berisi Rp60.000, Rp120.000 dan Rp180.000. Uang Rp120.000 itu diduga diberikan Paino untuk memperlancar pengurusan penerbitan Surat Keterangan Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKKBKR) untuk dua orang.
Jumlah uang yang lain juga seolah berkesesuaian dengan keterangan Paino yang menyatakan pemberian uang pelicin ke pejabat Dinas Kehutanan berkisar minimal Rp60.000. Saidi sebagai pejabat Dinas Kehutanan dalam menerbitkan SKKBKR juga dinilai Jaksa tidak melakukan pengecekan dan tidak memberikan tanda legalitas.
"Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil juga mengetahui larangan adanya pemberian hadiah. Tetapi ia melakukannya. Untuk itu kami minta majelis hakim memutus bersalah," ungkap Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak mendukung program negara dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Adapun pertimbangan kelakuan sopan, belum dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan. "Kami tuntut dengan pasal 11 junto 12 A karena di bawah Rp 5 juta," imbuh Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.