KASUS CEBONGAN : Ini Tuntutan Oditur untuk Kopassus Penyerang Lapas Cebongan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 31 Juli 2013 11:16 WIB
KASUS CEBONGAN : Ini Tuntutan Oditur untuk Kopassus Penyerang Lapas Cebongan

Harianjogja.com, BANTUL - Tiga terdakwa penyerang Lembaga Permasyarakatan Cebongan Sleman dituntut berbeda-beda, namun ketiganya sama-sama dituntut untuk dipecat dari dinas kemiliteran.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013), Oditur Militer Letkol Sus Budiharto membacakan tuntutuan untuk tiga terdakwa berkas satu yang terdiri Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.

Oditur menuntut terdakwa Serda Ucok dengan hukuman penjara 12 tahun, terdakwa Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan terdakwa Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari dinas kemiliteran.

Tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang membaratkan yakni ketiga terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, perbuatan mereka tidak sesuai sumpah kepangkatan dan tindakan ini dilaksanakan di lembaga institusi negara yakni tumah tahanan.

Adapun pertimbangan meringankan yakni terdakwa bersikap baik selama mengikuti persidangan, terdakwa pernah mengabdikan diri untuk penugasan di daerah rawan konflik yakni Aceh dan Papua serta terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

Oditur menyatakan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana terbukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online