OPINI: Panas Ekstrem, Bencana Sunyi yang Menggerus Ekonomi
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pengadilan Negeri Wates Kabupaten KulonProgo, menvonis terdakwa Ginarta dalam perkara penipuan pencaloan calon hakim agung selama satu tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim PN Wates, disebutkan bahwa Ginarta terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut. Atau, melanggar Pasal 378 KUHP juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 193 KUHP.
"Ginarta terbukti melakukan tindak penipuan terhadap peserta ujian seleksi pelamar umum calon hakim agung dari CPNS Mahkamah Agung RI Tahun anggaran 2008 atas nama Charles Parulian," kata Panitera Pengganti pada PN Wates Sujito, dalam persidangan yang digelar, Kamis (15/8/2013).
Dalam amar majelis hakim tersebut, dikatakan bahwa Ginarta bersama-sama dengan Sri Utami dalam kurun waktu 28 Desember 2007 sampai dengan Juni 2010 bertempat di rumah terdakwa, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan lain.
Akibat perbuatan terdakwa Ginarta bersama-sama dengan Sri Utami, Charles Parulian menderita kerugian sebesar Rp525 juta dan gagal menjadi calon hakim agung.
"Saat ini, terpidana menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wates. Untuk Sri Utami masih dilakukan pengejaran. Yang bersangkutan melarikan diri sejak Ginarta ditangkap," katanya.
Berdasarkan kesaksian Charles Parulian, dirinya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ginarta sejak Februari 2009 hingga 27 Oktober 2010 dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp25 juta.
"Terdakwa menjanjikan saya menjadi hakim agung di MA, tetapi ternyata saya ditipu dan uang keluarga sebesar Rp525 juta lenyap," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Roblox kembali beroperasi di Rusia setelah memenuhi aturan perlindungan anak. Platform ini menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia dan memperkuat pengawasa
Piala Paku Alam 2026 di Yogyakarta menghadirkan 156 kuda terbaik, pesta karnaval, dan penampilan Inul Daratista.
Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Australian Open 2026. Alwi menang dramatis atas Minoru Koga, sementara Ubed menyingkirkan Lee Cheuk Y
Pinterest menghadirkan dukungan Amazon Storefronts untuk kreator. Fitur ini memungkinkan monetisasi konten melalui tautan afiliasi dan memperkuat ekosistem bela
FIFA meminta Haiti mengganti jersey Piala Dunia 2026 karena memuat ilustrasi Pertempuran Vertieres. Haiti tetap fokus menghadapi Skotlandia pada laga perdana.