Bidan Gunungkidul Tuntut Penghapusan Permenkes Nomor 7/2013

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 18 Agustus 2013 18:42 WIB
Bidan Gunungkidul Tuntut Penghapusan Permenkes Nomor 7/2013

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Puluhan bidan yang menjadi pegawai tidak tetap di Gunungkidul mengeluh dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7/2013 tentang Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Dan Bidan PTT yang menyebutkan tidak bisa memperpanjang kontrak bahkan tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Koordinator bidan Gunungkidul, Farida Purwaningrum mengungkapkan ada 87 bidan yang menjadi pegawai tidak tetap di Gunungkidul.

Sebagian besar bidan tersebut menjalani masa kontrak selama 9 tahun dan masa kontrak habis pada 2014 mendatang.

Adanya Permenkes nomor 7/2013, kata Farida, sangat merugikan bidan karena terancam kehilangan pekerjaan.

Dia pun sudah mengirim beberapa bidan pegawai tidak tetap ke jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut. “Kita ingin ada kejelasan nasib. Pemerintah harus merevisi Permenkes nomor 7/2013,” kata dia, Minggu (18/8/2013).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online