RUMAH MAKAN TAK BERIZIN : Dintib Tertibkan Rumah Makan Jalan AM Sangaji

Rabu, 21 Agustus 2013 17:26 WIB
RUMAH MAKAN TAK BERIZIN : Dintib Tertibkan Rumah Makan Jalan AM Sangaji

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja melakukan penertiban papan reklame sebuah tempat usaha rumah makan yang berada di Jalan AM Sangaji, karena belum mengantongi izin.

"Reklame yang terpasang tersebut belum mengantongi izin. Usaha rumah makan tersebut juga belum memiliki izin gangguan," kata Kepala Seksi Penyidikan Dinas Ketertiban Kota Jogja, Kristiana Suhartini di sela kegiatan penertiban, Rabu (21/8/2013).

Menurut dia, Dinas Ketertiban Kota Jogja telah melakukan dua kali pemanggilan kepada pemilik rumah makan terkait syarat perizinan, namun pemilik tidak pernah hadir sehingga petugas pun melakukan penertiban.

Selain menutup papan reklame yang berada di luar bangunan rumah makan, petugas dari Dinas Ketertiban Kota Jogja juga menyita sejumlah meja makan dari rumah makan tersebut sebagai barang bukti.

"Kami akan kembali memanggil pemilik rumah makan pada Jumat (23/8/2013). Jika pemilik tidak datang, maka kami akan melakukan proses yustisi," katanya.

Penertiban terhadap papan reklame tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Reklame, sedang penertiban izin gangguan didasarkan pada Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. Masyarakat yang melanggar peraturan daerah tersebut terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online