Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Harianjogja.com, SLEMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan dua tersangka http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/kasus-dugaan-korupsi-koni-sleman-data-keuangan-koni-amburadul-419309" target="_blank">dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, yakni Mantan Wakil Ketua I KONI Sleman, Triyana dan Mantan Bendahara KONI, Wahyu Hidayat.
Kedua tersangka ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan soal kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2010 dan 2011. Mereka langsung dibawa ke rumah tahanan Wirogunan Jogja, Senin (2/9/2013) sekitar jam 15.30.
Keberangkatan dua tersangka ini sempat ditangisi keluarganya yang mengaku tidak bisa berpamitan di rumah. Mereka langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan, usai menjalani pemeriksaan secara terpisah sejak pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejari Sleman, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan jika Triyana telah menjalani pemeriksaan selama tiga kali. Sedangkan Wahyu menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Setelah kami periksa TR dan WH langsung kami serahkan ke Rutan Wirogunan. Kali ini kami tahan dulu selama 20 hari. Setelahnya, bisa diperpanjang kalau memang ibutuhkan untuk melengkapi berkas,” jelas Jacob.
Jacob mengatakan penahanan ini dilakukan karena bukti hukum yang menjerat keduanya dirasa sudah cukup. Triyana dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2013, dengan ketentuan alternatif Pasal 3 atau 9 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Mereka disangka atas dugaan penyertaan perkara korupsi bersama Mantan Ketua KONI Sleman, Mujiman. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui bersama-sama membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran KONI.
“Setelah dicek, laporan itu tidak sesuai dengan fakta penyaluran bantuan di lapangan. Kami putuskan menahan para tersangka demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Kajari Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Kebakaran rumah di Weru Sukoharjo menghanguskan bangunan dan isinya. Kerugian ditaksir Rp200 juta, termasuk uang dan perhiasan emas.
Indonesia meraih lima emas di Asian Games 2026 dan finis peringkat 16 dengan total 39 medali, melampaui target empat emas.
Eks pimpinan keselamatan OpenAI David Robinson mundur dan memperingatkan risiko keamanan AI serta pentingnya pengawasan independen.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Prediksi Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di SUGBK Jakarta.