Polisi Gunungkidul Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 29 September 2013 08:00 WIB
Polisi Gunungkidul Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggita Permana, 24, pelaku pencabulan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil tujuh bulan, diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul, Jumat (27/9/2013). Anggita ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhadi saat dihubungi, Sabtu (28/9/2013) mengatakan, Anggita ditangkap di perjalanan menuju lokasi tempat tinggalnya di Desa Semin, Kecamatan Semin. “Sekarang sudah kami tahan,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Suhadi, tersangka mengakui memang menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 11 di Semin berinisial NF, 17. Tersangka pernah mengajak korban berhubungan layaknya suami istri dan menjanjikan akan menikah.

Februari 2013 NF hamil. Namun saat NF minta pertanggungjawaban kepada kekasihnya Anggita selalu menghindar. Malah memaksa NF untuk mengugurkan kandungan. NF pun menolak permintaan Anggita dan dia memilih melaporkan kepada polisi pada Senin (23/9/2013) lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tri Markisna, menambahkan, setelah mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi maupun pengakuan tersangka, pihaknya menjerat Anggita dengan psal 81 dan 81 Undang-undang nomor 23/2002, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online