Di Bantul, 4 Jenis Barang Ini Dipantau
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menyatakan jika atribut dan alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif yang dipasang pada badan kendaraan mobil sulit dipantau karena mobilitasnya tinggi serta lintas wilayah.
"Atribut partai politik (Parpol) maupun foto diri caleg biasanya sudah menyatu dalam cat bodi mobil, sehingga ke manapun kendaraan itu bergerak atribut tersebut tetap melekat," kata Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno di Jogja, Rabu (10/9/2013).
Ia mengatakan, Panwaslu juga tidak bisa memberikan surat peringatan atau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena peraturan larangan untuk atribut kampanye yang ada pada mobil memang belum ada.
"Peraturan KPU yang baru No.15/2013 tidak menyebutkan larangan pemasangan atribut kampanye pada kendaraan mobil. Jadi, sulit untuk melakukan penertiban alat peraga pada mobil tersebut," katanya.
Menurut dia, mobil dengan gambar atau foto caleg di Kota Jogja memang jumlahnya tidak banyak dan semua itu dirasa belum mengganggu ketertiban masyarakat di kota ini.
"Sebenarnya mereka cukup cerdas dengan memasang atribut maupun alat peraga kampanye pada mobilnya sehingga luput dari peraturan KPU tentang pemasangan atribut tersebut," katanya.
Menyinggung upaya penertiban atribut/alat peraga kampanye di wilayah Kota Jogja, ia mengatakan pelaksanaan penertiban oleh Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Jogja, sebenarnya tidak perlu menunggu terbitnya penetapan peraturan wali kota (Perwal) baru.
Sebab, landasan hukumnya sudah jelas, yakni Peraturan KPU 15/2013, kesepakatan parpol serta tokoh masyarakat setempat.
"Penertiban atribut maupun alat peraga kampanye yang melanggar kini sangat bergantung pada kemauan dari Pemkot. Padahal, pihaknya sudah merekomendasikan 21 titik pelanggaran dan kini jumlahnya sudah bertambah dan perlu rekomendasi baru untuk menertibkan," kata Agus Triyatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.
MotoGP berencana terapkan aturan satu motor mulai 2027 demi efisiensi biaya. Simak dampaknya terhadap strategi balap dan nasib prosedur flag-to-flag.