POLDA DIY RINGKUS PREMAN : Tak Cukup Bukti, 11 Preman Dibebaskan

Sunartono
Sunartono Minggu, 27 Oktober 2013 19:20 WIB
POLDA DIY RINGKUS PREMAN : Tak Cukup Bukti, 11 Preman Dibebaskan

Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN - Ditreskrimum Polda DIY akhirnya membebaskan http://www.harianjogja.com/baca/2013/10/26/polda-diy-ringkus-preman-ini-alasan-petugas-gelar-penggerebekan-sarang-preman-459858" target="_blank">sebelas orang preman yang diringkus pada Sabtu (26/10/2013).

Polda membebaskan mereka pada Minggu (27/10/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal sebelumnya kesebelas preman itu ditangkap melalui perkelahian sengit antara polisi dengan puluhan gerombolan di salahsatu lahan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kesebelas preman itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga serta anggota opsnal Polsek Depok Barat Aiptu Sugiyono.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani menjelaskan pihaknya belum memiliki cukup bukti terkait penganiayaan terhadap seorang warga dan anggota Polsek Depok Barat, Aiptu Sugiyono yang dilakukan sebelas preman itu.

Meski demikian, petugas tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut guna menangkap dalangnya. Penyelidikan dilakukan dengan melihat unsur pasal 170 KUHP.

"Kami belum menemukan cukup bukti bahwa mereka melakukan pengeroyokan. Sesuai aturan, waktu 1x24 jam kami lepaskan. Tapi penyelidikan jalan terus," terangnya kepada wartawan Minggu (27/10/2013).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online