OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Harianjogja.com, SLEMAN – Aturan hukuman utuk pengedar minuman keras (miras) di Sleman tergolong ringan sehingga kurang membuat jera pelakunya.
Banyak muka-muka lama tersangkut kasus ini disebabkan ancaman pidananya terlalu ringan jika mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Hakim menilai putusan sudah paling tinggi, sesuai regulasi tindak pidana ringan (tipiring). “Vonis kami jatuhkan sudah sangat berat. Tapi ketentuan dalam perda justeru terlalu ringan. Kami tidak boleh memvonis lebih dari ketentuan,” kata Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito, Senin (4/11/2013).
Hampir semua sidang kasus miras dipimpin oleh Iwan. Menurut dia, pelanggaran terbanyak pada pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 30 tentang peredaran miras.
Ketentuan pidananya, sesuai pasal 30, untuk golongan A berupa penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Golongan B hukuman penjara dua bulan atau denda Rp10 juta, golongan C hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp40 juta.
“Di daerah lain, pelanggaran untuk semua golongan miras berupa kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Sedangkan yang sering tertangkap melanggar di Sleman ini kebanyakan pengedar golongan A,” kata Iwan.
Iwan mengungkapkan bahwa hanya Sleman yang memiliki aturan miras paling ringan denda dan vonisnya. Dan belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Perda miras Sleman lemah. Harus segera direvisi. Denda dan vonis harus disesuaikan aturan undang-undang,” ungkap Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Kokola menghadirkan produk eksklusif baru di Jakarta Fair 2026 dengan promo hemat, permainan berhadiah, dan grand prize bersama Mamah Dedeh.
Tradisi Mubeng Beteng 1 Sura 2026 kembali digelar di Keraton Jogja. Simak jadwal, titik keberangkatan, aturan peserta, dan rangkaian acaranya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 15 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Piala Dunia 2026 memicu polemik setelah 13 federasi sepak bola dunia mengecam komentar Presiden UEFA Aleksander Ceferin soal format baru turnamen.
Penguatan IHSG dan rupiah dinilai Danantara mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia dan kinerja BUMN.