PEMBONGKARAN MENARA TAK BERIZIN : Keempatkalinya, Dintib Kota Jogja Bongkar Menara Telekomunikasi
Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja kembali membongkar paksa menara telekomunikasi untuk keempat kalinya pada 2013, kali ini berlokasi di Jalan Sorosutan nomor 25 Kecamatan Umbulharjo Jogja.
"Sama seperti pembongkaran paksa untuk tiga menara telekomunikasi lainnya, menara telekomunikasi di Sorosutan dibongkar karena tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangun bangunan," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).
Menara telekomunikasi setinggi sekitar 10 meter tersebut berdiri pada atap bangunan rumah tinggal berlantai tiga yang berada di tepi jalan.
Berdasarkan peraturan tersebut, setelah 2011 sudah tidak diperbolehkan membangun menara telekomunikasi baru di Kota Jogja.
"Data yang kami peroleh akan kami cocokkan dengan data dari Dinas Perizinan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share