Fokkal Surati Kejari Desak 23 mantan Dewan Diadili

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 07 November 2013 09:25 WIB
Fokkal Surati Kejari Desak 23 mantan Dewan Diadili

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang mengatsnamakan Forum Koordinasi dan Komunikasi Anggota Alumni Legislatif (Fokkal) akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, hari ini.

Mereka mendesak Kejari untuk menindaklanjuti 23 mantan anggota DPRD yang dinyatakan terlibat kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja agar ikut diadili.

Ketua Fokkal Prodjo Hardjono mengungkapkan, dalam sidang Tipikor, kasus korupsi yang telah menjatuhkan putusan pertama kepada 33 anggota dewan belum tuntas, karena masih menyisakan 23 anggota dewan yang diduga terlibat belum diusut.

Sidang putusan Tipikor direkomendasikan Kejari untuk mengusut 23 anggota dewan dan tim anggaran pemerintah daerah, “Namun sampai sekarang belum ada progress sama sekali kasus itu,” kata dia, Rabu (6/11/2013)

Menurut Prodjo, semestinya bila perkara dianggap merugikan Negara atau dugaan korupsi yang menyita perhatian publik harus diungkap, baik yang sudah mengembalikan barang bukti atau belum tetap harus diungkap.

“Pengembalian barang bukti bukan menutup sebuah perkara,” katanya. Prodjo berharap Kejari tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

Menurut rencana surat yang ditandatangani 33 mantan anggota DPRD itu juga akan ditembuskan ke KPK, kejaksaan Agung, Kejati DIY serta Pengadilan Tipikor. Seperti diketahui pengadilan Tipikor memutus 33 mantan Anggota DPRD periode 1999-2004 dalam perkara korupsi APBD 2003-2004.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online