Komnas HAM Desak Polda DIY Selesaikan Sejumlah Kasus Kekerasan

Sunartono
Sunartono Kamis, 14 November 2013 19:21 WIB
Komnas HAM Desak Polda DIY Selesaikan Sejumlah Kasus Kekerasan

Harianjogja.com, SLEMAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda DIY untuk segera menuntaskan sejumlah kasus kekerasan di DIY.

Desakan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Sub Komisi Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai ke Polda DIY, Kamis (14/11/2013).

Pigai datang ke Polda DIY bersama sejumlah aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Tetapi sayangnya Kapolda DIY Brigjen Haka Astana tidak berada di Mapolda. Tim dari Komnas HAM pun ditemui oleh Direskrimsus, Kombes Kris Erlangga di ruangannya.

Natalius Pigai menjelaskan ada beberapa kasus kekerasan yang disampaikan ke pejabat Polda DIY untuk segera diselesaikan. Ia menyebitkan kasus http://www.harianjogja.com/baca/2013/10/28/diskusi-diserang-ormas-faki-serang-diskusi-di-godean-bubarkan-pertemuan-eks-tapol-460158" target="_blank">penyerangan oleh ormas Front Anti Komunis (FAKI) terhadap peserta diskusi di Santi Dharma Godean.

Kemudian kasus http://www.harianjogja.com/baca/2013/11/04/penembakan-caleg-pdip-diy-labfor-mabes-polri-gelar-olah-tkp-di-rumah-lestanta-budiman-462438" target="_blank">penembakan Caleg PDIP, Lestanta Budiman hingga dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap Tobing saat bersamaan dengan http://www.harianjogja.com/baca/2013/10/27/polda-diy-ringkus-preman-tak-cukup-bukti-11-preman-dibebaskan-460002" target="_blank">ditangkapnya 11 preman di Babarsari Depok. Pigai juga mempertanyakan http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/28/pembunuhan-wartawan-sultan-ajak-polda-ungkap-udin-dari-nol-451820" target="_blank">kasus Udin yang nyaris punah masa penanganannya itu.

Tetapi yang menjadi perhatian penuh yakni kasus penyerangan yang dilakukan FAKI terhadap peserta diskusi. "Komnas HAM sangat menyayangkan adanya peristiwa itu, karena dilakukan oknum masyarakat sipil dengan menamakan anti komunis, padahal itu tidak boleh," katanya.

Selain itu ia menilai Indonesia sudah tidak ada lagi komunis. Menurutnya yang berhak membubarkan adalah aparat kepolisian. Karena ada aturan yang berlaku termasuk kebebasan berserikat, berdiskusi.

"Kami ingin bertemu di sini [Polda DIY] agar supaya oknum yang membubarkan kegiatan, motif pembubaran harus diungkap karena jangan sampai menjadi bola liar yang nanti merembet ke daerah lain," terang dia di Mapolda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online