Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah warga Dusun Banyakan III, Desa Sitimulyo, Piyungan, Bantul mendatangi DPRD setempat, mengadukan dugaan pencabulan yang dilakukan dukuh mereka terhadap warganya.
Belasan warga itu mendesak agar dukuh yang diketahui bernama Priyambodo Basuki diberhentikan dari jabatannya. Glempo, salah seorang warga menceritakan, dukuh mereka melakukan pencabulan pada warga berinisial S yang telah mempunyai suami.
Tindakan tak senonoh itu dilakukan secara paksa. "Korban dikasi minum yang sudah dikasi obat, jadi enggak sadarkan diri, lalu dicabuli," katanya, Jumat (15/11/2013).
Tindakan asusila itu terjadi sekitar Oktober lalu. Atas perbuatan itu, warga mendesak agar Priyambodo diberhentikan dari jabatannya. Ia juga diminta membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatannya.
Dalam salinan surat pernyataan bermaterai yang sampai ke Harianjogja.com itu tertulis, pengakuan Priyambodo bahwa dirinya telah berbuat zina terhadap korban. Ia bersedia diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, tak berapa lama setelah surat itu ditantangani, muncul surat pernyataan ke dua yang ditandatangani warga bahwa Dukuh Banyakan tersebut tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji, dan berperilaku baik di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.