Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Harianjogja.com, JOGJA-Berkat pelayanan administrasi terpadu yang baik dan tertib di tingkat kecamatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendapatkan anugerah Paten Award 2013.
Pelayanan administrasi terpadu ini sesuai dengan Permendagri No.4/2010. Dalam peraturan tersebut terdapat keharusan bagi 508 kabupaten dan kota se-Indonesia untuk menyediakan pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan.
“Sesuai peraturan tersebut daerah diberikan waktu sampai 2014. Tetapi Kota Jogja sudah bisa melakukannya sejak 2012 lalu,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Pemkot Jogja Zenni kepada Harianjogja.com, Sabtu (23/11/2013).
Selain kesuksesan menerapkan pelimpahan kewenagan dan pelaksanaan pelayanan di tingkat kecamatan, kata Zenni, penghargaan diberikan karena Pemkot memenuhi kriteria yang ada.
Untuk bisa mendapatkan penghargaan, kabupaten atau kota harus memenuhi persyaratan subtansif. Persyaratan itu mengharuskan ada pelimpahan kewenangan kepada kecamatan.
Selain itu terdapat persyaratan administrasi, yakni pelaksanaan semua pelayanan harus mengacu pada standart operasional pelayanan (SOP) yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Astra melalui Nurani Astra membangun 7 posko bantuan gempa NTT. Sebanyak 35.726 penerima manfaat telah mendapat dukungan.
Eling Priswanto resmi memimpin Dinas Pariwisata DIY. Ia menyoroti aktivasi Bandara YIA hingga peluang direct flight.
Trump membuka opsi sanksi AS terhadap bank China yang masih bekerja sama dengan Iran di tengah meningkatnya tekanan ekonomi Washington terhadap Teheran.
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.