Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, 22 Warga Batuk dan Sesak Napas
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Ilustrasi Espos/Sunaryo Haryo Bayu ANTRE PKMS--Petugas kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Solo melayani masyarakat yang antre untuk membuat dan memperpanjang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) di Balaikota Solo, Selasa (1/2). Pada awal tahun ini permintaan pembuatan dan perpanjangan kartu PKMS meningkat. SOLOPOS 02 FEB 2011 HAL II KOTASOLO
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 19 jenis perizinan dan non perizinan dilayani di tingkat kecamatan melalui program Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Jenis perizinan tersebut antara lain, pemberian izin berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pemberian izin terdaftar dukun bayi atau beranak, pemberian izin terdaftar pengobatan tradisional (battra) patah tulang, pemberian izin terdaftar battra pijat.
Pemberian izin terdaftar battra tenaga dalam, pemberian izin terdaftar bong supit, pemberian izin terdaftar tabib, pemberian izin terdaftar sinshe, pemberian izin terdaftar tukang jamu, pemberian izin terdaftar battra ramuan.
Pemberian izin terdaftar battra spiritual dan batra paranormal, pemberian izin gangguan (HO), pemberian izin penggunaan jaringan irigasi tersier, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), pemberian izin pentas keluar daerah terhadap grup kesenian, pemberian izin usaha rekreasi, pemberian izin salon, pemberian izin persewaan audio visual, dan pemberian izin pedagang kaki lima (PKL).
Kabag Pemerintahan Umum Setda Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan implementasi kebijakan PATEN di Kulonprogo bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat, mengingat selama ini bentuk perizinan harus melalui kabupaten lebih dulu.
Melalui PATEN, masyarakat tidak perlu bersusah payah datang ke kabupaten untuk mengurus perizinan karena sudah dilimpahkan ke kecamatan.
“Diharapkan kecamatan menjadi pusat pelayanan publik dan sebagai penghubung antara kabupaten dan desa yang menerjemahkan kebijakan kabupaten menjadi bahasa pembangunan yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya dalam jumpa wartawan di media center Pemkab Kulonprogo, Selasa (26/11/2013) pagi.
Ia menerangkan, substansi utama PATEN sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 4/2010, yakni inovasi sederhana dalam birokrasi dengan melegitimasi kewenangan pemerintah kecamatan terkait pengurusan beragam perizinan.
Sekalipun akan diluncurkan secara resmi di Kecamatan Pengasih, Kamis (28/11/2013), PATEN sudah mulai diterapkan sejak Juli 2013 di 12 kecamatan. Melalui PATEN, kata dia, camat memiliki kewenangan lebih dalam pembinaan usaha produktif, sehingga ekonomi kerakyatan dapat berkembang pesat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Jogja dan Jogja-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.