Bursa Mineral Prabowo Didukung APNI, Ini Syaratnya
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Ilustrasi Espos/Sunaryo Haryo Bayu ANTRE PKMS--Petugas kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Solo melayani masyarakat yang antre untuk membuat dan memperpanjang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) di Balaikota Solo, Selasa (1/2). Pada awal tahun ini permintaan pembuatan dan perpanjangan kartu PKMS meningkat. SOLOPOS 02 FEB 2011 HAL II KOTASOLO
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 19 jenis perizinan dan non perizinan dilayani di tingkat kecamatan melalui program Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Jenis perizinan tersebut antara lain, pemberian izin berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pemberian izin terdaftar dukun bayi atau beranak, pemberian izin terdaftar pengobatan tradisional (battra) patah tulang, pemberian izin terdaftar battra pijat.
Pemberian izin terdaftar battra tenaga dalam, pemberian izin terdaftar bong supit, pemberian izin terdaftar tabib, pemberian izin terdaftar sinshe, pemberian izin terdaftar tukang jamu, pemberian izin terdaftar battra ramuan.
Pemberian izin terdaftar battra spiritual dan batra paranormal, pemberian izin gangguan (HO), pemberian izin penggunaan jaringan irigasi tersier, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), pemberian izin pentas keluar daerah terhadap grup kesenian, pemberian izin usaha rekreasi, pemberian izin salon, pemberian izin persewaan audio visual, dan pemberian izin pedagang kaki lima (PKL).
Kabag Pemerintahan Umum Setda Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan implementasi kebijakan PATEN di Kulonprogo bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat, mengingat selama ini bentuk perizinan harus melalui kabupaten lebih dulu.
Melalui PATEN, masyarakat tidak perlu bersusah payah datang ke kabupaten untuk mengurus perizinan karena sudah dilimpahkan ke kecamatan.
“Diharapkan kecamatan menjadi pusat pelayanan publik dan sebagai penghubung antara kabupaten dan desa yang menerjemahkan kebijakan kabupaten menjadi bahasa pembangunan yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya dalam jumpa wartawan di media center Pemkab Kulonprogo, Selasa (26/11/2013) pagi.
Ia menerangkan, substansi utama PATEN sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 4/2010, yakni inovasi sederhana dalam birokrasi dengan melegitimasi kewenangan pemerintah kecamatan terkait pengurusan beragam perizinan.
Sekalipun akan diluncurkan secara resmi di Kecamatan Pengasih, Kamis (28/11/2013), PATEN sudah mulai diterapkan sejak Juli 2013 di 12 kecamatan. Melalui PATEN, kata dia, camat memiliki kewenangan lebih dalam pembinaan usaha produktif, sehingga ekonomi kerakyatan dapat berkembang pesat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Fabio Quartararo resmi tinggalkan Yamaha ke Honda. Juara dunia 2021 ini butuh perubahan total, dari motor hingga mental.
Chelsea menjadi klub paling boros di Premier League 2026/27 dengan belanja Rp7,85 triliun dari total Rp51,84 triliun.
Harga tiket Maroon 5 Jakarta 2027 mulai Rp1,25 juta. Simak jadwal presale, general sale, kategori tiket, dan biaya tambahannya.
Meta digugat 29 negara bagian AS karena bikin anak kecanduan. Denda bisa Rp 25 kuadriliun. Instagram disebut narkoba dalam sidang.
Film animasi China Niu Lai viral karena visualnya dikritik. Setelah ramai di internet, pendapatannya menembus Rp76,5 miliar.