Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
(JIBI/Harian Jogja/Arief Wahyudi) Penertiban atribut kampanye
Harianjogja.com, KULONPROGO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mulai melakukan pecopotan paksa beragam alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan zonasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Panwas Divisi Organisasi dan SDM, Suyono mengungkapkan, pencopotan APK menyasar di 48 titik wilayah yang sudah dipetakan.
Dalam penertiban ini, Panwaslu membagi tiga tim untuk menjangkau keseluruhan wilayah di Kulonprogo.
Tim satu, kata Suyono, menjangkau wilayah Sentolo, Nanggulan, Kalibawang dan Samigaluh. Kemudian tim dua beroperasi di Temon, Pengasih, Kokap serta Girimulyo. Terakhir, tim tiga menyasar wilayah Lendah, Galur dan Panjatan.
Dia menegaskan, penertiban mengarah pada APK yang berada di titik-tik strategis, seperti tempat umum, jalan negara, protokol dan sebagainya. APK yang tertempel di pohon-pohon sepanjang jalan negara pun tidak luput dari pencopotan paksa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU mengenai penertiban ini. KPU secara tegas hanya memperbolehkan pemasangan alat peraga di empat zona," ujar Suryono kepada wartawan di sela-sela penertiban di wilayah Wates, Rabu (19/12/2013).
Empat zona yang diperbolehkan tersebut, lanjut dia, yaitu kantor partai, Posko, rumah pribadi Caleg dan zona yang sudah ditetapkan KPU sesuai SK KPU Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam penertiban ini Panwas melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk memperlancar teknis di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
KPK mengungkap dugaan jual beli kursi jalur mandiri Unsoed tak hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi juga FPIK dan Fakultas Hukum.
Cara membuka situs diblokir di Chrome Android: aktifkan DNS aman, ganti DNS pribadi, pakai VPN, ganti jaringan, dan cek alamat situs.
Ruben Onsu jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Warganet ramai meminta Ruben sementara tak tampil di televisi.
Cristiano Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr menang 4-0 atas Al Riyadh dan tinggal satu gol untuk menjadi top skor tunggal klub.
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Argentina usai keributan final Piala Dunia 2026, termasuk larangan bermain dan denda Rp5,7 miliar.