Pemancing Nyobok di Pantai Selatan GK Wajib Perhatikan Keselamatan
Pemancing yang melakukan aktivitas nyobok di Pantai Wediombo, Gunungkidul, diminta mengutamakan keselamatan dengan memakai pelampung dan memperhatikan cuaca.
Foto ilustrasi minuman beralkohol hasil fermentasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, JOGJA–Kedapatan berjualan minuman keras jenis ciu di sekitar Kantor Pos Besar, Titik Nol Kilometer, Jogja, SN, pria asal Sedayu, Bantul, Minggu sekitar pukul 22.15 WIB diciduk pihak berwajib.
SN biasanya menjadi tukang parkir di sekitar Kantor Pos Besar. SN mengaku, pekerjaan sebagai juru parkir hanya mendapatkan uang Rp40.000 sampai Rp60.000 tiap harinya.
Penghasilan itu itu dirasa belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga dia nekat berjualan ciu guna menambah penghasilan. Dalam sepekan, SN mengaku berjualan ciu sebanyak dua kali, tiap botol yang ia jual dihargai Rp10.000.
“Kalau berjualan, semalam bisa menjual ciu sebanyak 20 botol. Tiap botolnya saya mendapatkan keuntungan Rp2.000,” akunya ketika ditemui di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/1/2014).
Petualangan SN sebagai pengedar miras selama tiga bulan harus berakhir. Ketika sedang menjalankan aksinya, ia ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Gondomanan. Dalam penangkapan itu, diamankan miras jenis ciu sebanyak 15 botol kemasan minuman isotonic.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Heru Muslimin mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait peredaran miras di area tersebut. Setelah melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi itu, Reskrim kemudian bergerak mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
“Kami tidak ingin warga menjadi semakin resah. Ketika kami mendapatkan informasi, langsung kita dalami kemudian kami lakukan penangkapan,” papar dia.
Atas perbuatanya itu, tersangka SN saat ini meringkuk di tahanan Polsek Gondomanan dan dikenakan pasal 19 dan 21 ayat 1 Perda No 7/1953 dan Perubahan Perda No 7/2006 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp600.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemancing yang melakukan aktivitas nyobok di Pantai Wediombo, Gunungkidul, diminta mengutamakan keselamatan dengan memakai pelampung dan memperhatikan cuaca.
Masyayikh NU tekankan adab Munas 2026, tolak perubahan AHWA, dan minta pesantren tetap jadi pusat organisasi.
Dugaan tindakan represif terhadap seniman saat ARTJOG 2026 menuai protes. Koalisi Artjokes mendesak kebebasan berekspresi dihormati.
AS lolos 32 besar Piala Dunia 2026, Brasil bangkit, Haiti dan Turki tersingkir di laga Grup C dan D, Sabtu 20/6/2026.
Pengesahan 724 calon warga PSHT Karanganyar dikawal 750 personel polisi. Penyekatan dilakukan di perbatasan untuk mencegah rombongan luar daerah.
Pemerintah menyiapkan Rp10,3 triliun untuk program listrik desa 2026. Sebanyak 5.700 desa dan 4.400 dusun masih belum menikmati listrik.