BSU Rp600.000 Oktober 2026 Belum Cair, Ini Syarat dan Cara Cek
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lebih dari 50% toko modern yang berada di wilayah Kulonprogo melanggar aturan.
Data yang dihimpun dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo menyebutkan hanya 12 toko modern yang sudah mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari 25 toko modern yang tersebar hampir di 12 kecamatan.
Persoalan jarak minimal mendominasi pelanggaran toko modern. Berdasarkan Perda No. 11 / 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak minimal antara pasar tradisional dengan toko modern minimal 1.000 meter.
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com di Kota Wates, misalnya, terdapat lebih dari tiga toko modern yang jaraknya berdekatan dengan Pasar Wates, demikian pula halnya dengan toko modern yang berada di Kecamatan Sentolo, lokasinya berseberangan dengan pasar tradisional Wates.
Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan, menuturkan, pengelola toko modern berjejaring sudah mengetahui ketentuan operasional usaha, namun mereka bersikukuh untuk menjalankan usahanya tanpa melengkapi perizinan.
Kendati demikian, ia tidak bisa semena-mena menutup toko modern karea akan merugikan banyak pihak, baik investor maupun pemilik tanah.
“Biasanya toko modern itu didirikan dengan menyewa tanah penduduk setempat juga,” ujarnya, Rabu (22/1/2014).
Sejauh ini, ia melakukan upaya penertiban melalui, pengkajian sehingga toko modern berjejaring yang melanggar Perda dapat bermitra dengan koperasi atau UMKM di Kulonprogo. Status toko modern tersebut berubah menjadi koperasi atau toko tunggal. Hal ini sudah diberlakukan di Kecamatan Samigaluh dan Sentolo.
Secara otomatis, kata dia, toko modern akan lepas dari jejaringnya karena memiliki manajemen yang terpisah.
“Hal inilah yang terus kami sosialisasikan kepada pemilik toko modern berjejaring,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Marc Marquez memimpin klasemen MotoGP 2026 dengan 343 poin setelah juara sprint Mandalika. Jorge Martin tertinggal empat poin.
PSIM Jogja dan Persija Jakarta bermain imbang 0-0 pada babak pertama pekan keempat Super League 2026/2027 di Stadion Sultan Agung.
Cek garansi iPhone lewat situs Apple, menu pengaturan, atau aplikasi Apple Support. Ketahui masa perlindungan sebelum membeli perangkat.
Mulai 16 Oktober 2026, petugas bandara Thailand dapat membuka koper bagasi mencurigakan tanpa pemilik. Simak aturan dan tips bagi penumpang.
Jadwal bola 10–11 Oktober 2026: PSIM vs Persija, Arsenal vs Leeds, MU vs Tottenham, Inter vs Parma, hingga Real Madrid vs Villarreal.