Pelaku Usaha DIY Tertekan, Stimulus Dinanti
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lebih dari 50% toko modern yang berada di wilayah Kulonprogo melanggar aturan.
Data yang dihimpun dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo menyebutkan hanya 12 toko modern yang sudah mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari 25 toko modern yang tersebar hampir di 12 kecamatan.
Persoalan jarak minimal mendominasi pelanggaran toko modern. Berdasarkan Perda No. 11 / 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak minimal antara pasar tradisional dengan toko modern minimal 1.000 meter.
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com di Kota Wates, misalnya, terdapat lebih dari tiga toko modern yang jaraknya berdekatan dengan Pasar Wates, demikian pula halnya dengan toko modern yang berada di Kecamatan Sentolo, lokasinya berseberangan dengan pasar tradisional Wates.
Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan, menuturkan, pengelola toko modern berjejaring sudah mengetahui ketentuan operasional usaha, namun mereka bersikukuh untuk menjalankan usahanya tanpa melengkapi perizinan.
Kendati demikian, ia tidak bisa semena-mena menutup toko modern karea akan merugikan banyak pihak, baik investor maupun pemilik tanah.
“Biasanya toko modern itu didirikan dengan menyewa tanah penduduk setempat juga,” ujarnya, Rabu (22/1/2014).
Sejauh ini, ia melakukan upaya penertiban melalui, pengkajian sehingga toko modern berjejaring yang melanggar Perda dapat bermitra dengan koperasi atau UMKM di Kulonprogo. Status toko modern tersebut berubah menjadi koperasi atau toko tunggal. Hal ini sudah diberlakukan di Kecamatan Samigaluh dan Sentolo.
Secara otomatis, kata dia, toko modern akan lepas dari jejaringnya karena memiliki manajemen yang terpisah.
“Hal inilah yang terus kami sosialisasikan kepada pemilik toko modern berjejaring,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Dindikpora Yogyakarta menerapkan SPMB SMP 2026 berbasis RTO dengan fitur ubah pilihan sekolah secara real time.
Pemasangan girder Tol Jogja–Solo di Simpang Kronggahan memicu pengalihan arus lalu lintas dan skema U-turn sementara.
BNPB melaporkan kekeringan di Banyumas dan Purbalingga. BPBD menyalurkan air bersih untuk ratusan keluarga terdampak.
Seorang nelayan Morotai tewas tersambar petir saat pulang melaut. BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem di pesisir.
Harganas 2026 akan digelar di Yogyakarta dengan tema “Ayah Wajib Hadir”, menyoroti pentingnya peran ayah dalam keluarga.