BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tiga Warga Sleman Agus Purnomo, 21, Saputra Enggar Penggalih, 22, dan Endar Kuswanto, 21, ditangkap jajaran Polres Gunungkidul di wilayah Kecamatan Nglipar, Minggu (9/2/2014) dini hari.
Ketiga pencuri burung itu sempat mengelabuhi polisi saat bertanya arah jalan menuju Solo.
Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengungkapkan, proses penangkapan kawanan pecuri burung yang menggunakan mobil Toyota Avanza AB 1359 RK itu bermula saat polisi sedang melaksanakan patroli di Simpang Tiga Kecamatan Nglipar, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saputra Enggar Panggalih, salah satu pencuri yang bertato itu turun dari mobil dan menanyakan arah jalan menuju Solo. Namun saat ditanya dari mana dan hendak kemana oleh polisi, ketiga pencuri menjawab dengan jawaban yang berbeda.
“Yang satu bilang dari Prambanan, yang lain bilang baru beli burung di Gunungkidul,” ungkap Faried.
Dari kecurigaan itulah, kata Faried, polisi menggeledah mobil dan ditemukan 12 ekor burung jenis love bird hasil curian, lima buah telepon selular (ponsel) serta satu buah laptop. Dalam mobil itu juga ditemukan obeng dan alat pemotong kawat, yang diduga digunakan untuk mencuri.
Saat penggeledahan tersebut, bahkan satu pelaku sempat melarikan diri dan membuang ponsel yang tak jauh dari lokasi. “Kita semakin curiga dan membawa ketiga pencuri ini ke Polres Untuk dimintai keterangan,” kata Faried.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pencuri telah melakukan pencurian burung di wilayah Prambanan Klaten Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2014) malam, dan salah satu pelaku juga telah mencuri burung di Kecamatan Playen, Gunungkidul.
Polisi masih mengembangkan kasus pencurian tersebut untuk mengungkap kemungkinan masih ada tempat kejadian perara (TKP) pencurian lainnya yang dilakukan ketiga warga Sleman tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus ini,” tukas Suhadi.
Perbuatan ketiga pencuri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Produksi minyak nasional Juli 2026 baru 578.156 bopd dari target 610.000 boepd. ESDM mengungkap sejumlah kendala dan strategi mengejarnya.
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.
PBB-P2 Sleman mencapai Rp86,34 miliar atau 95% target. Lima kapanewon dan 42 kalurahan telah lunas lebih awal.
37 remaja Kota Magelang unjuk potensi dalam Adujak GenRe dan Kreativitas PIK-R 2026 untuk menjadi agen perubahan.