Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin? Ini Aturannya
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus korupsi dana perimbangan kabupaten Alokasi Dana Desa (ADD) Kanigoro, Kecamatan Saptosari Gunungkidul, Mujiyanto mengaku korupsi tanpa melibatkan orang lain.
Dia yang telah menjadi Kepala Desa (Kades) Kanigoro sejak 1994 itu bahkan sengaja membuat laporan fiktif untuk memuluskan langkahnya korupsi ADD senilai Rp593 juta.
“Semua saya kerjakan sendiri,” kata Mujiyanto di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang dipimpin oleh Esther Megaria, Kamis (6/3/2014).
Dirinya sengaja memegang langsung pengelolaan dana ADD dengan alasan tidak percaya dengan perangkat desa lainnya.
Namun, dalam perkembangannya, dana ADD itu pun tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Terdakwa mengaku mengalihkan dana yang seharusnya untuk pembangunan kios dan pembukaan lahan di tepi pantai ke pembangunan balaidesa.
“Saya tidak memperkirakan jika nantinya bermasalah,” jelas Mujiyanto.
Saat disinggung mengenai pencairan dana, Mujiyanto menyatakan dirinya sengaja membuat pelaporan penggunaan dana fiktif untuk memuluskan pencairan ADD tahap berikutnya.
Mengenai bantuan dari kabupaten dan retribusi, terdakwa juga mengaku telah memegangnya secara pribadi sedangkan perangkat desa lainnya hanya bertugas untuk mengelola pendapatan asli desa.
“Mereka [perangkat desa lainnya] menggunakannya untuk pengadaan alat tulis kantor. Saya sadar telah melakukan penyimpangan dan gunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Mujiyanto dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosari Sigit Kristianto dalam dakwaannya menyatakan terdakwa menggunakan ADD desa dari 2007-2011 dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam berkas dakwaan, dalam kurun waktu tersebut Kanigoro memperoleh kucuran ADD dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan bantuan keuangan dari Pemerintah DIY. Uang tersebut oleh terdakwa diambil dan dikuasai secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.
Arie Sujito meminta pemerintah membenahi kebijakan setelah aksi demonstrasi. Ia menyoroti krisis ekonomi, politik, hukum, dan ketidakpercayaan publik.
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih didukung pengurus kompeten. Dari 45 koperasi, 30 sudah beroperasi.
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil Kejati Sulsel sebagai saksi kasus bibit nanas Rp60 miliar.
IHSG diprediksi melanjutkan penguatan Jumat 28 Agustus 2026. DEWA, ENRG, ICBP, dan PTRO masuk radar rekomendasi analis.
BMKG memprakirakan sejumlah kota besar hujan dan berkabut hari ini. Jogja diprediksi cerah dengan suhu mencapai 30°C.