Bukan Harus Dijauhi, Ini 7 Tipe Orang yang Perlu Dibatasi
Psikolog mengungkap 7 tipe orang yang dapat menguras energi mental dan perlu dibatasi untuk menjaga kesehatan emosional.
Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus korupsi dana perimbangan kabupaten Alokasi Dana Desa (ADD) Kanigoro, Kecamatan Saptosari Gunungkidul, Mujiyanto mengaku korupsi tanpa melibatkan orang lain.
Dia yang telah menjadi Kepala Desa (Kades) Kanigoro sejak 1994 itu bahkan sengaja membuat laporan fiktif untuk memuluskan langkahnya korupsi ADD senilai Rp593 juta.
“Semua saya kerjakan sendiri,” kata Mujiyanto di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang dipimpin oleh Esther Megaria, Kamis (6/3/2014).
Dirinya sengaja memegang langsung pengelolaan dana ADD dengan alasan tidak percaya dengan perangkat desa lainnya.
Namun, dalam perkembangannya, dana ADD itu pun tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Terdakwa mengaku mengalihkan dana yang seharusnya untuk pembangunan kios dan pembukaan lahan di tepi pantai ke pembangunan balaidesa.
“Saya tidak memperkirakan jika nantinya bermasalah,” jelas Mujiyanto.
Saat disinggung mengenai pencairan dana, Mujiyanto menyatakan dirinya sengaja membuat pelaporan penggunaan dana fiktif untuk memuluskan pencairan ADD tahap berikutnya.
Mengenai bantuan dari kabupaten dan retribusi, terdakwa juga mengaku telah memegangnya secara pribadi sedangkan perangkat desa lainnya hanya bertugas untuk mengelola pendapatan asli desa.
“Mereka [perangkat desa lainnya] menggunakannya untuk pengadaan alat tulis kantor. Saya sadar telah melakukan penyimpangan dan gunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Mujiyanto dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosari Sigit Kristianto dalam dakwaannya menyatakan terdakwa menggunakan ADD desa dari 2007-2011 dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam berkas dakwaan, dalam kurun waktu tersebut Kanigoro memperoleh kucuran ADD dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan bantuan keuangan dari Pemerintah DIY. Uang tersebut oleh terdakwa diambil dan dikuasai secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Psikolog mengungkap 7 tipe orang yang dapat menguras energi mental dan perlu dibatasi untuk menjaga kesehatan emosional.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan perjalanan sejak pagi hingga malam.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.
Pendaki gunung perlu waspada hipotermia. Pakar UMY mengingatkan bahaya baju katun dan membagikan cara menjaga suhu tubuh saat mendaki.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.