Gandung Pardiman Diperiksa Bawaslu

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 25 Maret 2014 10:18 WIB
Gandung Pardiman Diperiksa Bawaslu

Harianjogja.com, JOGJA–Anggota DPR yang juga Ketua DPD Partai Golkar DIY, Gandung Pardiman membantah telah melakukan politik uang saat melakukan kampanye terbuka di Alun-alun Selatan beberapa waktu lalu.

Dia berujar, pemberian jaket dan jam tangan ke simpatisan bukan kehendaknya karena itu untuk memenuhi permintaan massa pendukungnya.

“Harus ada konsep yang jelas. Pemberian itu bukan kehendak saya pribadi. Itu murni massa yang meminta jadi saya ya memberikan saja,” katanya, seusai memberikan keterangan di Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) DIY, Senin (24/3/2014).

Dia membenarkan, saat melakukan kampanye terbuka Senin (17/3/2014) lalu, sempat memberikan jaket dan jam tangannya. Namun dia membantah jika itu termasuk dalam kategori politik uang. Malahan, dia meminta Bawaslu untuk bersikap adil dan tidak terkesan tebang pilih.

“Semua harus diperlakukan sama, jangan saya saja yang diperiksa. Peserta yang lain harus juga diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, di awal Maret, Gandung Pardiman juga tersangkut kasus yang sama, yakni dugaan politik bagi-bagi uang. Namun, kasus ini kandas saat dilakukan koordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Alasannya, bukti-bukti yang ditemukan belum cukup kuat untuk menyeret ke ranah hukum.

Disinggung hal itu, dia membantahnya. Namun, dia menegaskan hanya mendapat peringatan supaya bertindak sesuai aturan main yang telah ditetapkan. “Saya baru dipanggil sekali, hari ini (kemarin) saja. selebihnya, saya memang pernah mendapatkan teguran dari Pengawas Pemilu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih mengaku mencecar 28 pertanyaan kepada Gandung Pardiman terkait dugaan politik uang yang dia lakukan di kampanye Partai Golkar belum lama ini. Namun, dia belum bisa membeberkan terkait upaya konfirmasi yang dilakukan Bawaslu.

“Maaf kami belum bisa memberitahunya sekarang. Yang jelas, Pak Gandung sangat kooperatif saat dimintai keterangan,” paparnya.

Meski demikian, dia memaparkan Gandung diduga membagi-bagikan barang saat kampanye lalu. Di antaranya, ia diduga memberikan sweatter, jaket dan jam tangan kepada simpatisan yang hadir dalam kampanye itu. “Masih kami dalami, kemudian kasus ini akan dibawa ke Gakkumdu untuk dibahas apakah dia bersalah apa tidak,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online