Baru 2 Bulan Bebas, Hari Kembali Masuk Bui
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setidaknya dua bulan menghirup udara bebas, Hari Purnomo, 30, warga Gunungkrambil, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong kembali mendekam di tahanan Polsek Semanu.
Hari ditangkap polisi di rumah, Selasa (25/3/2014), sekitar pukul 16.00 WIB setelah ketahuan mencuri sepeda motor di Desa Munggi, Kecamatan Semanu.
Kepala Polsek Semanu Ajun Komisaris Polisi Riyanto mengatakan Hari ditangkap saat mencopoti sepeda motor hasil curian untuk dioplos ke sepeda motor pelaku. “Belum selesai mencopoti motor, kami [polisi] langsung bawa dia ke Polsek,” ujarnya, kemarin.
Menurut Riyanto, penangkapan itu bermula dari laporan Wasito, yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1 AB 3723 VN di Munggi, Minggu (9/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. Penyelidikan polisi mengarah kepada Hari Purnomo.
Modus pencurian yang dilakukan Hari, kata Riyanto, mengincar sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Dalam aksinya, Hari membawa gunting untuk membuka kunci motor.
Dari hasil pemeriksaan, Hari sudah terlibat sejumlah kasus pencurian di antaranya mencuri toa, emas dan kasur di wilayah Semanu.
Hari mengaku mencuri motor karena kendaraan roda duanya rusak dan tidak memiliki biaya untuk memperbaiki. “Rencananya beberapa onderdil [motor curian] akan saya pindahkan ke motor saya,” kata dia.
Dia mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonosari pada Februari lalu setelah mendekam selama 14 bulan karena kasus pencurian toa.
“Saya mengaku salah dan menerima hukuman ini,” ucap Hari. Kini dia kembali terancam hukuman penjara lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share