Malioboro Jogja Ditutup Hari Ini Sabtu 29 Agustus, Cek Jalur Pengalihannya
Malioboro diberlakukan full pedestrian Sabtu 29 Agustus 2026 selama 17 jam. Simak titik penutupan dan skema rekayasa lalu lintasnya.
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman pernah tidak mengabulkan permohonan ganti nama dari seseorang yang bergerak di bidang pengobatan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengungkapkan ketika itu, warga tersebut ingin berganti dengan nama "Sunan Gunung Djati".
Mengingat nama itu merupakan salahsatu nama dari Wali Songo, penyebar umat Islam di Jawa maka tidak dikabulkan. "Karena dikhawatirkan nama tersebut disalahgunakan," jelasnya, saat ditemui, Rabu (16/4/2014).
Contoh lain yang tidak patut sehingga pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya, yakni dari nama Parman hendak diganti menjadi Sultan Hamengku Buwono X.
"Selain itu nama yang sudah baik tapi diganti buruk seperti gali [preman]," ucapnya.
Iwan menambahkan selain orang dewasa yang berganti nama, di Sleman anak-anak mendominasi mengajukan permohonan. "Untuk anak biasanya karena sakit-sakitan terus ganti nama, karena di Jawa jadi terbawa kepercayaan. Kalau yang dewasa, sekedar ingin ganti, ada juga yang ijazahnya salah tulis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Malioboro diberlakukan full pedestrian Sabtu 29 Agustus 2026 selama 17 jam. Simak titik penutupan dan skema rekayasa lalu lintasnya.
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
BTN memperkuat penyaluran FLPP di Jambi dengan mendorong rumah subsidi berkualitas dan tingkat keterhunian yang mencapai 95,07%.
Kelok 23 JJLS Gunungkidul-Bantul hampir rampung dan bakal dilengkapi tiga gardu pandang untuk menikmati panorama Laut Selatan.
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.