Water Station Malioboro Rusak, Pemkot Jogja Minta Warga Ikut Menjaga
Pemkot Jogja meminta masyarakat menjaga water station di Malioboro setelah sejumlah unit rusak akibat disalahgunakan. Edukasi pengguna dan perbaikan fasilitas.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja memperketat penertiban coffee street yang melanggar aturan, terutama pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 91 lokasi telah ditindak, sementara dua pelaku usaha diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penegakan aturan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai menghambat pengguna jalan.
Dua Coffee Street Jalani Sidang Tipiring
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan penindakan tidak berhenti pada pembongkaran atau penyitaan perlengkapan usaha. Pelanggar yang terbukti melanggar juga diproses hingga persidangan.
"Tahun ini ada dua yang sudah disidangkan. Kami lakukan upaya penertiban secara terus-menerus. Barang-barangnya kami amankan, kemudian kami sidangkan," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan putusan pengadilan, satu pelaku usaha coffee street dijatuhi denda sebesar Rp700.000 dengan subsider kerja sosial membersihkan musala atau masjid selama 30 hari.
Sementara itu, pelaku usaha lainnya dikenai denda Rp250.000 dengan subsider kerja sosial selama tiga hari, masing-masing dua jam per hari di masjid.
Jumlah Penertiban Meningkat
Data Satpol PP Kota Jogja menunjukkan tren penindakan terhadap coffee street terus bertambah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, Satpol PP menertibkan 66 coffee street. Adapun hingga pertengahan 2026, jumlah lokasi yang telah ditertibkan meningkat menjadi 91.
Selain itu, pada 2025 terdapat lima pelaku usaha coffee street yang diproses melalui sidang tipiring.
Fokus pada Pelanggaran yang Ganggu Lalu Lintas
Menurut Dodi, prioritas penindakan diberikan kepada coffee street yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas maupun memicu aduan dari masyarakat.
"Yang kami prioritaskan itu yang memakan badan jalan dan ada keluhan dari masyarakat karena mengganggu lalu lintas," katanya.
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP meliputi Kotabaru, Jalan Urip Sumoharjo, dan kawasan sekitar SMA Negeri 9 Jogja. Di lokasi-lokasi tersebut, pelanggaran paling banyak ditemukan berupa penempatan meja dan kursi di badan jalan.
Barang Sitaan Bisa Dilelang
Dodi menegaskan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan badan jalan. Satpol PP juga mendapati pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa mengantongi perizinan maupun menggunakan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menambahkan perlengkapan usaha yang disita dapat dilelang apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu tiga bulan.
"Kalau tidak diambil dalam waktu tiga bulan, barang akan kami lelang dan hasilnya masuk ke kas daerah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja meminta masyarakat menjaga water station di Malioboro setelah sejumlah unit rusak akibat disalahgunakan. Edukasi pengguna dan perbaikan fasilitas.
Kompolnas mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul bakal melakukan kajian untuk pengembangan sports tourism dengan potensi dimiliki.
Grand Finals FFNS 2026 Fall digelar di GSP UGM, Jogja. Sebanyak 12 tim memperebutkan tiket menuju FFWS SEA 2026 Fall.
Harga mentimun di Wonogiri melonjak hingga Rp8.000 per kg. Petani berpeluang meraih omzet Rp24 juta dalam satu musim tanam.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 91 coffee street sepanjang 2026. Dua pelaku usaha disidang tipiring karena melanggar aturan.