Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Drini Senin 25 Mei 2026
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Harianjogja.com, SLEMAN- Eksekusi hukuman mati untuk dua terpidana mati kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan salahsatu pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman masih butuh proses panjang.
Kedua terpidana adalah Hardani, 54, anggota Polsek Kalasan yang berpangkat Briptu. Serta Choiril Anwar, 45, warga Selomartani, Kalasan, Sleman.
Bersama empat terpidana lain, keduanya terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ria Puspita Restanti pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman pada April 2013 silam. Jasad korban ditemukan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan dalam keadaan usai dibakar para terpidana.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan eksekusi terhadap kedua terpidana yang sudah divonis mati, masih butuh proses panjang. Salah satu penyebabnya, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada presiden.
Jika grasi ditolak atau terpidana tidak mengajukan grasi maka eksekusi bisa dilakukan. "Tapi itu masih ada prosesnya tidak bisa langsung dilakukan," ungkapnya, Kamis (12/6/2014).
Kendati demikian hingga kemarin pihaknya belum menerima komunikasi dengan pihak terpidana terkait pengajuan grasi. Saat ini para terpidana menjadi tahanan hakim dengan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
Terpisah Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan terkait Hardani pihaknya sudah menerima salinan putusan vonis mati dari MA. Soal ada atau tidaknya rencana grasi, pihaknya belum mengetahui lebih lanjut.
Anny memastikan Hardani akan diberikan putusan Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi Polri. "Sidang KKEP-nya masih menunggu putusan yang punya kekuatan hukuman tetap. Sampai saat ini masih mendapatkan gaji tapi sudah tidak utuh," ungkapnya.
Keluarga korban, Rismiyati mengaku lega dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Hardani dan Chairil Anwar. Ia diberitahu informasi putusan itu oleh LBH Jogja. Meski demikian ia masih mengharapkan keadilan karena harapan utama dari keluarga yakni semua pelaku yang terlibat dalam kasus itu bisa dihukum mati.
"Saya menginginkan semua yang terlibat dihukum mati, sesuai harapan dan tuntutan kami sejak awal," ungkapnya ibu korban ini melalui sambungan telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.