Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
ilustrasi hiburan malam (JIBI/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA-Sejak dua hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menyampaikan Surat Edaran Walikota Jogja terkait aturan jam operasional hiburan malam selama ramadan. Pihak yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Sesuai ketentuan tersebut, jam usaha hiburan malam selama ramadan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Sosialisasi pembatasan jam usaha hiburan malam sudah mulai disosialisasikan kepada para pengelola hiburan malam sejak 20 Juni 2014.
“Selama sosialisasi ini kita masih sebatas himbauan sampai 27 Juni mendatang,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja Totok Suryonoto, Senin (23/6/2014).
Totok memaparkan, selama masa cipta kondisi sampai 27 Juni mendatang, Dinas Ketertiban memetakan kegiatan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, prostitusi, gelandangan pengemis (Gepeng) dan usaha hiburan malam. Pascasosialisasi, pihaknya baru akan mulai penindakan dengan sandi Gugus Ramadan Pemkot Jogja bekerjasama dengan kepolisian.
Operasi tim Gugus Ramadan dilakukan mulai 28 Juni-20 Juli. Dia memastikan tim Gugus Ramadan akan mengambil tindakan cepat jika ditemukan penyakit masyarakat sehingga masyarakat atau ormas dihimbau untuk tidak melakukan sweeping.
Totok menambahkan razia gepeng juga akan diintensifkan selama ramadan, mengingat setiap kali memasuki ramadan, Kota Jogja kerap didatangi gepeng dari luar daerah. Dia berharap selama Ramadan Jogja bersih dari gepeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.