RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)
Harianjogja.com, JOGJA-Enam kepala dusun di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, kembali dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk memberi kesaksian dalam kasus http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/23/korupsi-larasita-terima-honor-rp300-000-kadus-tidak-tahu-uang-dari-mana-514882" target="_blank">dugaan korupsi layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita), Kamis (26/6/2014).
Dalam kesaksiannya keenam kepala dusun tersebut tidak mengetahui ada Peraturan Desa (Perdes) namun mereka sempat membaca isinya.
Perdes tersebut merupakan landasan pungutan Larasita oleh desa sebesar Rp300.000 untuk pembuatan sertifikat konversi dari letter C dan Rp350.000 untuk sertifikat tanah warisan. Padahal program itu gratis untuk warga.
“Saya ikut rapat pembentukan panitia [pemungutan biaya larasita] saya tidak mendapat salinan Perdes,” kata Suyanto, salah satu kepala dusun dihadapan Majlis Hakim Tipikor.
Saryanto hanya mendapat salinan Surat Keputusan (SK) dan lampiran besaran biaya sertifikat larasita yang harus dibayar warga. Saryanto juga ditugaskan untuk membantu warga melakukan sertifikasi termasuk pengukuran lahan.
Demikian saksi lainnya Parjiman juga masuk dalam panitia yang ditugaskan membantu pengurusan sertifikat. Hanya, menurut dia, pembayaran uang sertifikat tidak melalui kepala dusun namun dia menyarankan warga untuk membayarkan ke desa dan bendahara panitia. “Biaya ada untuk desa,” kata dia.
Parjiman juga turut membantu tiap pengukuran lahan dan operasional pengurusan sertifikat. Dia sempat mendapatkan honor Rp1,2 juta sebagai imbalan pendampingan dari ketua Panitia Pungutan Larasita pada akhir 2011.
Namun setelah ada temuan dari Inspektoran 2011 Parjiman sempat mengembalikan uang yang diterimanya kepada panitia. “Tapi panitia tidak mau. Katanya nanti saya yang bertanggungjawab,” ucap Parjiman mengikuti kata-kata ketua panitia Larasita Sagiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Polisi tangkap satu terduga pelaku penyerangan anggota di Katingan. Pelaku lain masih diburu aparat gabungan.
PSIM Jogja resmi melepas Anton Fase jelang Super League 2026/2027. Cedera jadi faktor utama minimnya kontribusi pemain asal Belanda itu.
Menko PMK Pratikno minta dukungan DIY untuk Gerakan RANA. Fokus pada ruang aman anak, pendidikan inklusif, dan kesehatan mental.
PSS Sleman resmi mempertahankan Dominikus Dion. Gelandang muda ini jadi kunci kebangkitan Super Elja ke Super League.