WHO Bantu Kulonprogo Laksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Minggu, 29 Juni 2014 03:42 WIB
WHO Bantu Kulonprogo Laksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Harianjogja.com, KULONPROGO- Organisasi Kesehatan Dunia akan memberikan bantuan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas komitmennya melakukan pengawasan tembakau dan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan implentasi peraturan antirokok di Kulonprogo, jika diperlukan kami siap membantu," kata salah satu utusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Kelly Larson saat melakukan audiensi dengan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo di Kulonprogo, Jumat (27/6/2014).

Kelly Larson mengatakan kedatangan WHO di Kulonprogo ini dikarenakan keberhasilan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulangi bahaya rokok.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadikan Kulonprogo satu satunya kabupaten yang telah mempunyai perda kawasan tanpa rokok di DIY.

Selain itu, kesediaan Hasto menjadi Ketua Aliansi Bupati dan Walikota yang telah berhasil mengembangkan kawasan tanpa rokok se-Indonesia telah menarik WHO untuk melihat langsung Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis