Top Ten News Harianjogja.com Edisi Senin 25 Mei 2026
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Petugas Polres Klaten mengadakan razia petasan di rumah seorang penjual kembang api di Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Selasa (31/12). Saat itu, ada 770 buah kembang api berdaya ledak tinggi yang disita petugas.
Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda DIY) melarang penyulut maupun penjual petasan. Namun, tidak semua jenis petasan dilarang.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.
Selain itu beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.
"Yang dilarang edar, yang isi bahan peledak, kembang api isi detonator dan bahan dengan sifat sejenis. Kembang api isi mesiu dan isi bahan keras sehingga bisa meledak, dengan diameter lebih 8 inchi atau 20,3 sentimeter," ungkapnya, Senin (30/6/2014).
Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari kepolisian setempat.
Terpisah Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka menertibkan penjual maupun penggunaan petasan.
Hingga saat ini memang belum diketemukan pejualnya di daerah Sleman. Tetapi ia menduga penggunaan petasan hampir merata di Sleman.
"Terutama di daerah-daerah sepi tahu-tahu pagi kertasnya sudah banyak. Itu kami pantau terus. Masyarakat juga diharapkan menginformasikan kepada kami jika melihat adanya peredaran ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Polisi Banyumas membongkar penipuan berkedok “Sultan Nusantara”. Korban rugi Rp50,8 juta usai dijanjikan pembersihan harta dan haji.
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut nasib guru honorer 2027 masih dibahas pemerintah. Guru non-ASN dipastikan tetap bekerja hingga 2026.
Begini cara membaca nilai TKA 2026 lengkap dengan arti skor, kategori hasil ujian, dan syarat mendapatkan predikat istimewa.
Prabowo Subianto membagikan 109 hewan kurban untuk warga Babakan Madang, Bogor, menjelang Iduladha 1447 Hijriah.