Top Ten News Harianjogja.com Edisi Senin 25 Mei 2026
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, SLEMAN - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memvonis mati dua terpidana yang juga orangtua dan anak yakni Chairil Anwar, 45, serta Yonas Revalusi Anwar, 20, warga Kalasan Sleman.
Keduanya terbukti melakukan pemerkosaan sekaligushttp://www.harianjogja.com/baca/2014/06/12/siswi-ditemukan-terbakar-ma-vonis-mati-dua-pembunuh-pelajar-di-sleman-512865" target="_blank"> membunuh Ria Puspita Restanti siswa SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 2013 silam.
Vonis mati kepada Chairil Anwar diberikan MA melalui putusan nomor 454/K/Pid.Sus/2014 dengan majelis hakim Sri Murwahyuni pada pertengahan Mei 2014 lalu.
Sebelum itu terpidana dalam kasus yang sama yakni anggota Polres Sleman, Briptu Hardani juga divonis mati oleh MA, melalui putusan nomor 400/K/Pid/2014 dengan ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar pada bulan April 2014.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan persetubuhan pada wanita diluar perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya. Serta menganjurkan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Kini giliran Yonas yang juga anak dari Chairil Anwar juga divonis mati. Vonis mati Yonas melalui putusan MA Nomor 522K/PID.SUS/2014 dengan majelis hakim Sri Murwahyuni yang salinannya diterima Kejari Sleman pada 24 Juni 2014 kemarin.
Kasi Pidum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan pihaknya menerima petikan putusan Yunas Revalusi Anwar pada 24 Juni 2014. Menurutnya majelis hakim MA Sri Murwahyuni mengabulkan kasasi jaksa dengan memvonis mati terpidana Yonas Revalusi Anwar.
"Dua terpidana lainnya [Hardani dan Chairil Anwar] sebelumnya juga sudah turun putusan [mati]," terangnya, Senin (30/6/2014).
Ia menambahkan sebelumnya ketiga terpidana itu divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Sleman. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan Yonas, lanjutnya, terpidana ikut melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sekaligus pencurian. Selain itu terpidana juga melakukan perbuatan menghilangkan mayat dengan cara membakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Polisi Banyumas membongkar penipuan berkedok “Sultan Nusantara”. Korban rugi Rp50,8 juta usai dijanjikan pembersihan harta dan haji.
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut nasib guru honorer 2027 masih dibahas pemerintah. Guru non-ASN dipastikan tetap bekerja hingga 2026.
Begini cara membaca nilai TKA 2026 lengkap dengan arti skor, kategori hasil ujian, dan syarat mendapatkan predikat istimewa.
Prabowo Subianto membagikan 109 hewan kurban untuk warga Babakan Madang, Bogor, menjelang Iduladha 1447 Hijriah.